Berita Terkini: Kenapa ACTA Cabut Gugatan Rp 470 M Kepada Ahok?

0
299
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Copyright©Mimbar Rakyat

Berita Terkini: Kenapa ACTA Cabut Gugatan Rp 470 M Kepada Ahok?

Lensaremaja.com – Kini Gugatan Class Action kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah dicabut pada kamis 19 Januari 2017 oleh Wakil Ketua Advocat Cinta Tanah Air  atau ACTA yaitu Ali lubis.

Menurut informasi bahwasanya pencabutan gugatan tersebut ada beberapa alasan yang melatarbelakangi seperti yang diungkapkan oleh anggota ACTA yaitu Novel Bamukmin yang menjelaskan bahwasnya awal dari gugatan tersebut ditujukan untuk menuntut ganti rugi.

Ahok
Copyright©BaBe

Pada Senin 23 januari 2017 Novel Bamukmin mengatakan ketika pendaftaran gugatan tersebut bahwasanya ditujukan untuk menuntut ganti rugi kepada Ahok yang mana telah secara khusus sudah ditetapkan berdasrkan pasal 98 ayat 1 KUHP yang berbunyi jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan dai dalam pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana tersebut.

Sementara itu, pihak dari ACTA sendiri merasa kecewa dengan proses yang saat ini terjadi dalam penanganan gugatan sejumlah Rp 470 miliar tersebut. Novel mengaku menyayangkan atas keputusan dari pengadilan dan yang mana penyelesaian gugatan kerugian kepada Ahok ini dianggapnya sudah membutuhkan waktu yang lama.

Humprey Djemat selaku kuasa Hukum Ahok memberitahukan bahwasanya gugatan kerugian yang dilayangkan oleh Acta itu sudah dicabut pada Kamis 19 januari 2017. Dari informasi bahwa pencabutan gugatan kerugian tersebut sudah dicabut sejenak sebelum sidang pertama kasus tersebut dimulai.

Humprey juga menjelaskan bahwasanya pihak penggugat telah mencabut gugatan tersebut memalui kuasa hukum dari Advokat Cinta tanah Air atau ACTA maka dengan itu gugatan perdata tersebut sudah tidak ada lagi.

Sebelumnya Ali lubis juga mengajukan gugatan class ction kepada Gubernur DKI jakarta nonatif  tersebut . dari gugatan tersebut pihaknya telah menuntut ganti rugi sebesar Rp 470 miliar yang telah diduga menistakan agama tersebut.

Sementara itu Kuasa Hukum Ali, Nurhayati menjelaskan gugatan class action tersebut yang telah diwakilkan Ali Lubis ini mengatasnamakan umat Islam yang tidak menyukai Ahok.

Baca Juga: Berita Terkini: Elektabilitas Ahok Malah Menanjak Sejak Sidang Kasus Penistaan Agama?

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY