Usai Jadi Saksi Ahli Sidang Ahok, Ahmad Ishomudin Resmi Diberhentikan dari MUI!

0
98
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Ahmad Ishomudin
Copyright ©suratkabar

Usai Jadi Saksi Ahli Sidang Ahok, Ahmad Ishomudin Resmi Diberhentikan dari MUI!

Lensaremaja.com – Jabatan dari Ahmad Ishomudin sebagai Wakil Ketua Fatwa MUI sekarang ini telah diberhentikan oleh pihak MUI. Akan tetapi, sekarang ini pihaknya yang masih belum menerima surat resmi terkait dengan pemberhentian tersebut dan dia mengatakan kalau tidak akan mempermasalahkan hal tersebut.

Akan hal itu telah disampaikan pada saat acara ‘Sekolah Kepemimpinan Gus Dur’ yang berada di Graha Gus Dur, Kantor DPP PKB, Jl Raden Saleh I No. 9 Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (26/03/2017). Dia yang menyinggung soal jabatannya pada saat menjadi pembicara pada acara tersebut.

“Jabatan tersebut tidak saya minta dan jika lepas dari saya juga saya ikhlas demi menegakkan keadilan,” ungkap Ahmad Ishomudin disambut tepuk tangan dari para hadirin.

Ahmad Ishomudin menegaskan, kepada seluruh elemen masyarakat yang sangat penting untuk saling membantu, dan hal tersebut tanpa harus memandang perbedaan agama demi kemajuan bangsa. Ia mengibaratkan sebagai dua tangan yang salaing membantu.

“Nonmuslim itu bukan musuh orang Islam. Mereka saudara sebangsa setanah air. Nonmuslim adalah warga yang harus diajak bekerja sama untuk kemaslahatan bersama. Islam maslahat, yang lain juga maslahat. Semua adalah keluarga yang harus hidup berbahagia di dalam negara Indonesia ini,” katanya.

Ahmad Ishomudin
Copyright ©Detik

Pihaknya mengatakan kalau telah menjadi saksi ahli atas nama pribadi dalam kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwan Basuki Tjahaja Purnama. Sehingga dengan ini Ahmad Ishomudin tidak membawa nama institusi mana pn seperti halnya, MUI, PBNU, dan IAIN Raden Intan Lampung.

Ahmad Ishomudin yang telah mengatakan, pihaknya yang telah diminta untuk menjadi saksi ahli dalam sidang kasus penistaan agam tersebut oleh penasehat hukum Ahok. Dia menialai, kalau penasehat hukum juga telah termasuk penegk hukum di negara konstitusi Republik Indonesia dalam UU Advokat, seperti halnya telah diberikan kepada dewan hakim dan para jaksa penuntut umu (JPU).

“Karena kesadaran hukumlah saya bersedia hadir dan menjadi saksi ahli dalam sidang ke-15,” kata Ahmad Ishomudin, Jumat (24/3/17).

Tidak hanya itu, untuk menjadi saksi dalam sidang Ahok tersebut, Ahmad Ishomudin yang sudah dan menyadari betul apa resiko yang akan diterimannya pada saat melakukannya, seperti mempertaruhkan jabannya sebagai Wakil Ketua Fatwa MUI dari periode 2015-2020 dan Rais Syuriah PBNU periode 2010-2015 dan 2015-2020, demi untuk penegakan keadilan.

baca juga :

Saksi Dalam Sidang Ahok Ini Sukses Membuat Hakim dan Seisi Ruangan Sidang Ngakak!

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY