Berita Terkini: Kasus Korupsi Al Quran, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Tersangka Baru Hari Ini!

0
483
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Ilustrasi
Copyright ©Ilustrasi

Berita Terkini: Kasus Korupsi Al Quran, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Tersangka Baru Hari Ini!

Lensaremaja.com – Pemeriksaan kepada tersangka baru dalam kasus pengadaan Al Quran di Kemenag  pada 2011-2012, Fahd El Fouz, akan dilakukan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan ini akan dilakukan pada hari ini, Jumat (28/4/17).

BACA JUGA : Berita Hari Ini: Penahanan Andi Narogong Diperpanjang KPK Terkait Kasus Mega Korupsi E-KTP!

Sebelumnya, penyidik KPK yang sudah melakukan pengiriman surat kepada yang bersangkutan sebagai tersangka, surat panggilan itu diberikan untuk menghadap kepada penyidik pada hari ini untuk melakukan pemeriksaan terkait dengan kasus korupsi Al Quran.

“Penyidik sudah mengirimkan surat panggilan kepada Fahd El Fouz sebagai tersangka untuk menghadap pada Jumat ini,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/4/2017).

Dalam tindakan ini merupakan pemeriksaan pertama kali yang akan dilakukan kepada Fahd El Fouz, karena nemanya yang telah diduga ikut dalam adanya kasus korupsi Al Quran. Penyidik yang akan memintai keterangan kepada dia dalam pemeriksaan ini.

Sebelumnya, pihak dari penyidik KPK yang telah melakukan penetapan tersangkan kepada Fahd El Fouz dalam kasus korupsi Al Quran, dan juga laboratorium di Kementerian Agama (Kemenag) dengan tahun anggara (TA) 2011-2012.

KPK yang telah menduga, kalau Politikus Golkar itu telah melakukan pelanggaran pada pasal Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf b, lebih subsidair Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 KUHP.

kpk
Copyright ©Jawa Pos

“FEF merupakan tersangka ketiga,” kata Febri pada saat di gedung KPK.

Sebelumnya KPK sudah melakukan penetapan dua orang tersangka lainnya dalam kasus korupsi Al Quran ini. Keduanya yang sudah di vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sebelum hakim mengetuk vonis Zulkarnaen Djabar dengan kurangan penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 1 bulan. Politikus Partai Golkar tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi Al Quran dan laboratorium di Kementerian Agama.

Sedangkan untuk tersangka lainnya, Dendy Prasetya, dalam sidang kasus korupsi Al Quran tersebut, majelis hakim telah menjatuhi hukuman kepada anak Zulkarnaen Djabar ini dengan kurangan penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subside tiga bulan kurungan.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY