Sebelum Membayar, Kenali Jenis-jenis Zakat Berikut Ini Terlebih Dulu

    0
    14
    Share on Facebook
    Tweet on Twitter
    Zakat
    Copyright ©lescahiersdelislam.fr

    Sebelum Membayar, Kenali Jenis-jenis Zakat Berikut Ini Terlebih Dulu

    Lensaremaja.com – Sebagai umat Muslim, zakat merupakan rukun Islam yang harus dilaksanakan.  Namun menurut ajaran Islam, seseorang wajib untuk mengeluarkan ini jika hartanya sudah mencapai satu nisab.  Sedangkan satu nisab sendiri sama dengan 85 gram emas dan 595 gram perak.

    BACA JUGA : Ini 5 Cara Bijak Manfaatkan Uang THR Lebaran 2017

    Lalu apa saja jenis zakat yang dapat dibayarkan? Berikut penjelasan singkat dari jenis-jenisnya:

    Zakat Fitrah

    Kepada umat Muslim wajib untuk mengeluarkan zakat Fitrah, setidaknya jelang sholat Ied pada Hari Raya Idul Fitri. Sedangkan besar untuk yang akan diberikan sebanyak 3,5 liter atau 2,7 kilogram makanan pokok pada suatu daerah. Anda juga perlu memerhatikan kalau harga atau jenis makanan pokok yang akan dibayarkan ini sama harganya dengan jenis makanan yang telah terbiasa anda makan.

    Zakal Mall

    Zakat yang telah diberikan oleh seorang Muslim atas harta yang dimilikinya. Perhitungannya adalah 2,5 persen dari jumlah total harta yang dimiliki. Harta yang dimaksud ini berupa investasi, emas, pertenakan, perkebunan, pertanian, dan lainnya.

    Zakat.
    Copyright ©kanalaceh.com

    Seperti, jika anda telah memiliki tabungan yang mencapai Rp 200 juta, deposito sebesar Rp 300 juta, rumah Rp 500 juta, dan miliki tabungan emas dengan total Rp 200 juta. Maka harta yang telah anda miliki mencapai Rp 1,2 miliar.

    BACA JUGA : Ini Besaran THR Pegawai Non PNS Lembaga Non Struktural yang Sesuai Peraturan Pemerintah!

    Jumlah harta tersebut sudah ada sejak tahun lalu. sehingga untuk tata cara pembayaran zakat mall adalah dari totol Rp 1,2 juta dikurangi dengan 2,5 persen, makan ketermulah jumlah harta sebesar RP 30 juta untuk di amalkan.

    Zakat Penghasilan

    Adanya zakat tersebut sampai saat ini masih menjadi perdebatan dari para ulama. Beberapa dari mereka telah menilai kalau menyumbangkan dengan cara ini tidak miliki dasar yang kuat. Akan tetapi, terlepas dari itu sudah ada tiga pandangan mengenai zakat penghasilan.

    Yang pertama kali adalah untuk zakat perdagangan, yang masa pengeluarannya setahun sekali dengan nisab 85 gram emas. Yang kedua adalah dari pertanian yang setara dengan 524 kg beras. Sedangkan yang trakhir adalah gabungan dari keduanya.

    BACA JUGA : Dijamin Bikin Ngakak, Ini Deretan Meme Kocak Menanti THR Lebaran 2017 yang Tak Kunjung Tiba!

    NO COMMENTS

    LEAVE A REPLY