Berita Hari Ini: Penyebar Meme Pelecehan Jokowi dan Ahok di FB Ini Divonis Hukuman Penjara 15 Bulan!

0
25
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Ropi Yatsman
Copyright ©padangmedia.com

Berita Hari Ini: Penyebar Meme Pelecehan Jokowi dan Ahok di FB Ini Divonis Hukuman Penjara 15 Bulan!

Lensaremaja.com – Ropi Yatsman (35) telah divonis hukuman penjara 15 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Hukuman ini diberikan akibat dari perbuatannya menghina Presiden Joko Widodo dan penyebar ujaran kebencian di media sosial Facebook (FB).

BACA JUGA : Begini Tanggapan Djarot Saiful Hidayat Soal Kasus Ujaran Kebencian Kaesang Pangarep!

Terdakwa kasus ini telah ditangkap setelah melakukan penyebaran ujaran kebencian di FB serta mengedit foto berupa meme Jokowi dan sejumlah pejabat negara, salah satunya adalah Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Diberitakan dari Antara, dalam sidang yang berlangsung di PN Lubukbasung, pada Senin (24/7), Mahendramara selaku katua majelis hakim dengan anggota Ida Maryam Hasibuan dan Duano Aghaka menyatakan, Ropi telah terbukti bersalah melakukan tidak pidana secara sengaja dan tanpa hak melakukan penyebaran informasi yang menimbulkan permusuhan dan ujaran kebencian berupa meme Jokowi dan pejabat lainnya.

Melalui akun FB miliknya, mejelis hakim menyatakan terdakwa sudah mengedit foto berupa meme Jokowi, atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

ilustrasi
Copyright ©waspada

Hukuman yang diberikan kepada Ropi ini sama dengan pasal yang sudah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu selama satu tahun tiga bulan. Menurut Mahendrasmara, hal yang meringankan terdakwa adalah karena telah mengakui kesalahannya dengan membuat meme Jokowi dan selama persidangan telah bersikap sopan.

BACA JUGA : Hina Polisi Lewat Status FB, PNS Asal Tarakan Ini Ditangkap Polisi

Setelah vonis dijatuhkan, terdakwa menyatakan telah menyesali perbuatannya yang membuat meme Jokowi. Dalam amar keputusan majelis hakim menjelaskan, penangkapan kepada terdakwa telah dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada sebuah ruko perusahaan ekspedisi, yang merupakan tempat dia bekerja di Banuhampu, Kabupaten Agam, Senin (27/2), pada pukul 11.30 WIB.

Untuk melakukan unggahan meme Jokowi dan beberapa konten bernada ujaran kebencian kepada pemerintah, terdakwa telah menggunakan akun alter dengan nama yang dicantumkan adalah Agus Hermawan dan Yasmen Ropi. Diketahui kalau dia merupakan admin dari grub “Keranda Jokowi-Ahok”.

BACA JUGA : Berita Hari Ini: Terjerat Pasal UU ITE, Buni Yani Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara!

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY