Kalangan Artis Lagi, Rio Reifan Diciduk Atas Kasus Narkoba!

0
17
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Rio Reifan
Copyright ©Kapanlagi

Kalangan Artis Lagi, Rio Reifan Diciduk Atas Kasus Narkoba!

Lensaremaja.com – Terkait dengan dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu, polisi telah melakukan penangkapan kepada Rio Reifan. Penangkapan dilakukan pada hari Minggu (13/8/17) malam, pada saat itu terjadi di kawasan Bekasi.

BACA JUGA : Berita Terkini: Artis Terjerat Narkoba Lagi, Kini Giliran Ello Ditangkap Polisi!

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan, penangkapan kepada pemain senetron Tukang Bubur Naik Haji ini dilakukan pada saat petugas sedang menjalankan patroli di kawasan Jatisampurna, Bekasi.

Pada saat itu, petugas mencurigai adanya mobil yang sedang berhenti di pinggir Jalan Ahmad Yani, depan BKPM Giant, Keluarhan Marga Jaya, Bekasi Selatan. Tak lama kemudian, petugas langsung mengdatangi mobil itu dan menanyakan perlengkapan surat-suratnya.

“Yang bersangkutan (Rio Reifan) tidak bisa menunjukkan surat-suratnya. Petugas menggeledah dia dan menemukan cangklong, pipet, dan alat hisap sabu,” kata Argo, Senin (14/8/17).

Setelah itu, beberapa polisi lalu lintas langsung menghubungi Satuan Reserse Narkoba Polres Bekasi kota, dan Rio Reifan langsung dibawa ke Pos Polisi BKPM. Hal ini dilakukan setelah polisi menemukan barang mencurigakan di dalam tas miliknya.

“Di pos polisi digeledah tas yang bersangkutan dan ditemukan satu bungkus klip bening berisi sabu yang ditaruh di sarung kacamata,” pungkasnya.

Rio Reifan
Copyright ©Liputan6

Argo mengatakan, Rio Reifan bersama dengan barang bukti yang ditemukan di lokasi dibawa ke Mapolres Bekasi Kota. Langkah ini diambil untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan kepemilikan narkoba tersebut.

BACA JUGA : Berita Terkini: Jadi Tersangka, Tora Sudiro Terancam 5 Tahun Penjara!

“Hasil interogasi sementara yang bersangkutan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” tuturnya.

Pada saat penangkapan, polisi juga menemukan satu barang bukti selain satu paket sabu seberat 0,48 gram, yaitu dua alat hisap (bong). Terkait dengan kasus ini, pesinetron ini langsung menjalani sidang.

Dalam sidang yang telah dijalankan, Rio Reifan dinyatakan bersalah. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan dengan potongan masa penahanan.

Sebelumnya, dia juga penah terjerat kasus narkoba. Pada saat itu dia telah dinyatakan bersalah dan menjalani masa hukuman selama 14 bulan. Kasus tersebut terjadi pada tahun 2015 lalu.

BACA JUGA : Berita Terkini: Kapolres Jakarta Pusat Benarkan Ammar Zoni Ditangkap Gara-Gara Narkoba!

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY