Berita Terbaru : Babak Baru Bisnis Taksi Online Dimulai !

0
220
Share on Facebook
Tweet on Twitter
284086_ilustrasi-taksi-uber_663_382

Bisnis Taksi Online Membuka Lembaran Baru

Lensaremaja.com – Taksi Online kembali bangkit dengan membuka lembaran baru. Sopir Taksi Online yang sangat bersemangat dalam menjalankan tugas nya  mencoba mengharumkan kembali nama taksi online di persaingan transportasi darat di Indonesia.

Uce merupakan sopir taksi online yang bekerja sama dengan PT Grab Indonesia. Dia bekerja sebagai sopir taksi online, pertama-tama dia harus menyewa mobil dari p[erusahaan rental seharga Rp 125 ribu per harinya. Pria asal Cianjur, Jawa Barat, itu juga harus memiliki ponsel pintar yang telah dipasangi aplikasi Grab. Grab juga meminta sopir mendepositkan uang sebesar Rp 200-500 ribu sebagai jaminan. Ditambah kelengkapan administrasi berupa surat izin mengemudi dan STNK, dia bisa menangguk penghasilan yang cukup untuk menghidupi keluarganya. “Pendapatan bersih seminggu rata-rata Rp 1,5 juta,” ujarnya ketika ditemui di kawasan Rasuna Episentrum, Jakarta Selatan, Rabu (25/05/2016).

Uce bercerita tentang berapa besar penghasilan yang di peroleh saat ini, penghasilan Uce saat ini katanya menurun drastis di bandingkan beberapa bulan yang lalu yang biasanya bisa mengantongi uang sebesar Rp 4 juta per minggu. Salah satu penyebab turun nya penghasilan sopir secara drastis adlah perusahaan taksi mulai memangkas bonus yang diterima oleh sang sopir. Selain itu, bertambahnya jumlah unit taksi membuat persaingan bisnis dalam taksi online tersebut semakin ketat.

Permasalahan internal tak selalu menjadi soal utama dalam bisnis taksi online. Pada bulan Mei lalu, para sopir taksi konvensional menggelar unjuk rasa yang berdampak pada lumpuhnya aktivitas lalu lintas di ibu kota. Dalm tuntuttannya tersebut, para sopir taksi konvensional meminta agar penyelenggara taksi online menghentikan usahanya di karenakan setelah adanya taksi online para pelanngan taksi konvesional beralih ke taksi online bukan hanya itu para sopir taksi konvesional juga mengatakan jika bisnis taksi online dianggap ilegal.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan merespons persoalan itu dengan menghentikan penambahan jumlah taksi online. Pada 1 Juni, Jonan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Aturan tersebut memaksa perusahaan aplikasi taksi online wajib terdaftar sebagai badan hukum seperti perseroan terbatas atau koperasi. Perusahaan aplikasi taksi online juga harus memiliki setidaknya lima kendaraan yang telah lulus uji berkala, memiliki pul, dan bengkel.

Managing Director PT Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menilai penerbitan Permenhub Angkutan Umum Tidak dalam Trayek sebagai babak baru bagi bisnis taksi online. Menurut dia, aturan tersebut membuktikan pemerintah mengikuti perkembangan teknologi. Sopir taksi online, katanya, nantinya akan diarahkan untuk berada di bawah koperasi. “Kami akan menjadi operator agar pengemudi menggunakan teknologi untuk meningkatkan produktivitas,” katanya.

Ihwal kewajiban memiliki pul, Ridzki menyebut ketentuan itu masih fleksibel. Menurut dia badan usaha yang menaungi taksi online tidak perlu memiliki lapangan luas untuk dijadikan pul. Menurut dia, garasi milik pribadi bisa dipakai menjadi pul taksi online.

Baca Juga : Dijadikan Saksi, Dua Pembunuh Eno Dikawal Ketat Polisi !

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY