Tuduh Kapolri Penyebar Chat Mesum Habib Rizieq Lewat FB, Santri Asal Pasuruan Ini Diringkus Polisi!

0
172
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Burhanudin Penyebar meme penghinaan pejabat (1)
Copyright ©RRI

Tuduh Kapolri Penyebar Chat Mesum Habib Rizieq Lewat FB, Santri Asal Pasuruan Ini Diringkus Polisi!

Lensaremaja.com – Polda Jawa Timur telah mengamankan seorang santri yang berasal dari salah satu pesantren yang berasal dari Pasuruan. Dia adalah Barhanudin, yang telah menghin Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, dan juga pejabat kepolisian lainnya dengan sebuah gambar yang diunggah di akun Facebook (FB) miliknya.

BACA JUGA : Viral di FB, Beredar Foto Hot Pasangan ABG Asyik Mesum Siang Bolong di Tengah Gang Sempit!

“Tersangka diamankan karena diduga menyebarkan kebencian terhadap pejabat negara Indonesia dan beberapa pejabat di Kepolisian Republik Indonesia,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera, Jumat (9/6/2017).

Bahrudin telah melakukan beberapa unggahan meme-meme atau beberapa gambar yang telah berisikan tulisan-tulisan yang bernada penghinaan dalam akun FB miliknya. Hal itu dilakukannya pada beberapa waktu terakhir ini pada akun yang bernama ‘Elluek Ngangenie’.

Dari beberapa meme yang telah diunggah oleh Burhanudin ini, menunjukkan ‘Presiden Jokowi yang sedang berada di sekitar tumpukan ban dan digambarkan sedang menambal ban dalam’. Dalam gambar tersebut juga telah dituliskan keterangan.

Tidak hanya itu, pada gambar di akun FB miliknya juga memperlihatkan gambar Kapolri, Kapolda Metro Jaya dan Kabid Humas Polda Metro Jaya. Dalam keterangan yang telah diberikan itu, telah dinilai kalau yang telah melakukan unggahan percakapan mesum antara Habib Rizieq dan Firza Husein. Dan masih ada beberapa meme-meme yang telah unggah oleh pemilik akun tersebut.

Burhanudin Penyebar meme penghinaan pejabat. (1)
Copyright ©Facebook/Elluek Ngangenie)

Melihat adanya tindakan ini, kemudian tim Cyber Crime, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim melakukan penelusuran akun FB tersebut. Kemudian pada Kamis (8/6/17), Barhanudin telah ditangkap oleh polisi di Pasuruan. Untuk sekarang ini dia masih menjalani pemeriksaan dan di tahan.

BACA JUGA : Dianggap Lecehkan Jokowi dan Kapolri Lewat Status FB, Pria Asal Kalideres Ini Dicokok Polisi!

“Tersangka dijerat dengan pelanggaran ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” ujarnya, sambil mengatakan kalau tidak menutup kemungkin adanya beberapa pihak lain yang juga telah melakukan unggahan meme dan gambar yang dinilai menghina pejabat negara.

“Saat ini tersangka diamankan dan ditahan di Ditreskrimsus, serta diperiksa lebih lanjut,” lanjutnya.

Barung mengharapkan, kepada masyaraka utuk berhati-hati dalam melakukan unggahan konten di FB dan media sosial lainnya, terlebih kepada beberapa konten yang dianggap menghina, menghujat kepada pihak tertentu.

“Penindakan hukum ini dilakukan sekaligus pembelajaran bagi masyarakat, agar menerapkan etika dalam bermedia sosial. Karena, apa yang disebarkan ini dibada dan lihat banyak orang,” pungkasnya.

BACA JUGA : Berawal dari FB, Begini Cara Pelaku Meretas Situs Dewan Pers!

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY