X
  • OnJuly 27, 2017
Categories: Peristiwa

Berita Hari Ini: Kompak dengan HTI, Persatuan Islam Gugat Perppu Pembubaran Ormas!

Copyright ©m.kiblat.net

Berita Hari Ini: Kompak dengan HTI, Persatuan Islam Gugat Perppu Pembubaran Ormas!

Lensaremaja.com – Organisasi masyarakat Persatuan Islam (Persis) mengembil langkah sama dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), dengan mengajukan gugatan uji meteri terhadap Perppu Nomor 2 tahun 2017 terkait Ormas kepada Makamah Konstitusi.

BACA JUGA : Berita Terkini: Kedudukan Hukum HTI Dipertanyakan Yusril Mahendra, Ini Jawaban Hakim MK!

Persis menilai, kalau penerbitan Perppu Ormas tersebut akan berpotensi merugikan dengan bebeberapa ketentuanya. Sehingga pihaknya mengambil langkah sama dengan HTI untuk mengajukan gugatan uji meteri.

Wakil Ketua Persis Jeje Jainudin mengungkapkan, adanya gugatan yang dilakukan ini tidak semata-mata organisasinya memberikan dukungan kepada ormas atau kelompok lainnya yang dianggap anti Pancasila. Namun hal ini ditunjukkan sebagai bentuk perlawanan dari sikap sewenang-wenang pemerintah.

“Permohonan ini tidak dimaksudkan untuk membela atau mendukung ormas tertentu, tapi untuk kepentingan seluruh warga negara,” kata Jeje di Gedung MK, Jakarta kemarin.

Selain telah melakukan pembubaran kepada HTI, Jeje mengatakan, adanya penerbitan Perppu Ormas ini akan mengancam eksistensi organisasi yang dipimpinnya sekarang ini. Padahal Persis merupakan salah satu ormas tertua di Indonesia karena sudah berdiri dan memiliki status bandan hukum sejak tahun 1923.

Copyright ©okezone.com

“Dari dulu Persis konsisten menjaga konstitusi NKRI. Tapi Perppu ini membahayakan konstitusi,” pungkasnya.

BACA JUGA : Berita Terkini: Ini Hukuman Bagi Mantan HTI yang Membentuk Ormas Baru dengan Tujuan Hancurkan Pancasila!

Meski begitu, Jeje membantah kalau pengajuan gugatan kepada MK ini adalah bentuk dari dari solidaritas kepada ormas yang sudah dibubarkan oleh pemerintah, yaitu HTI. Pihaknya mengatakan, pengajuan ini merupakan jihad konstitusional yang telah dilakukan oleh Persis.

“Perppu ini kami nilai sebagai bentuk kudeta kewenangan pengadilan. Kami mengajukan gugatan untuk memastikan jangan sampai hak-hak konstitusi warga negara itu dilanggar,” ucapnya.

Dalam permohonan yang telah diserahkan kepada MK, Jeje mengajukan uji meteri pada empat pasal, yaitu Pasal 59 ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf c, Pasal 61 ayat (3), Pasal 62 ayat (3), dan Pasal 82A. Ketentuan dalam pasal-pasal tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 28 b ayat (1), 28 e ayat (2), dan ayat 3 UUD 1945.

Adanya pengajuan ini merupakan tindakan ketiga kalinya, setelah HTI dan organisasi advokat juga telah melakukan pengajuan uji meteri kepada MK terkait dengan penerbitan Perppu Ormas tersebut.

BACA JUGA : Berita Terkini: Makin Panas, Fahri Hamzah Sebut Pemerintahan Jokowi Perlakukan HTI Layaknya PKI