Berita Terkini: Ini Hukuman Bagi Mantan HTI yang Membentuk Ormas Baru dengan Tujuan Hancurkan Pancasila!

0
38
Share on Facebook
Tweet on Twitter
HTI.
Copyright ©AP

Berita Terkini: Ini Hukuman Bagi Mantan HTI yang Membentuk Ormas Baru dengan Tujuan Hancurkan Pancasila!

Lensaremaja.com – Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soedarmo menjelaskan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada para mantan anggota dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bila mereka akan mendirikan ormas dengan ajaran yang sama.

BACA JUGA : Berita Terkini: Makin Panas, Fahri Hamzah Sebut Pemerintahan Jokowi Perlakukan HTI Layaknya PKI

Sanksi ini nantinya tidak hanya diberikan kepada kelompok, namun kata dia, juga akan diberikan kepada perseorangan yang memang sengaja terbukti telah menyebarkan paham tersebut kepada orang lain di Indonesia.

“Iya, sudah ada di Perppu sanksi-sanksinya jika ada kelompok sempalan HTI yang mengajarkan ajaran yang tidak sesuai Pancasila. Kalau ada pengajiannya, ya bisa dibubarkan,” ungka dia, Jakarta, Minggu (23/7/2017)

Kemendagri, ujar dia, sekarang ini sudah meminta kepada beberapa aparatur sipil dibawahnya dan melakukan kerja sama dengan pihak kepolisian, hal ini dilakukan untuk meningkatkan pengawasan kepada gerakan-gerakan pasca adanya pembubaran HTI ini.

Akan tetapi, tidak semerta merta masyarakat harus mengambil tindakan ini sendiri pada saat mengetahui adanya gerakan tersebut. Karena sudah ada sanksi yang akan diberikan kepada seseorang atau kelopok yang melakukan gerakan pendirian ormas dengan ajaran yang sama setelah pembubaran HTI ini.

HTI
Copyright ©jawapos

Soedarmo juga meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk segera menyadarkan mantan anggota dan simpatisan HTI, agar mereka kembali melakukan ajaran Islam yang benar di negara ini kedepannya.

BACA JUGA : Pengikut HTI Bisa Dipenjara Juga?

“Kami meminta kepada seluruh pihak, agar bisa menyampaikan dan mengingatkan saudara-saudara kita yang sebelumnya telah terasuki ajaran dari HTI ini agar dapat kembali ke ajaran Islam yang benar,” kata Soedarmo.

Sebelumnya diketahui, pemerintah secara resmi telah melakukan pembubaran HTI. Hal ini dilakukan setelah dikeluarkannya Perppu Ormas. Kemenkum HAM sudah melakukan pencabutan status hukum dari ormas tersebut.

Tindakan ini telah diambil oleh pemerintah setelah melalui beberapa kajian yang dilakukan. Melalui Perppu Ormas tersebut, pemerintah akan melalukan pembubaran kepada beberapa ormas yang telah dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

BACA JUGA : KH Ma’ruf Amin Sebenarnya Sudah Ingatkan HTI Agar Tak Usung Konsep Khilafah!

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY