Selebgram Dan Penjual Di FB Akan Dikenai Pajak Juga?

0
262
Share on Facebook
Tweet on Twitter
jual-beli-online
Copyright ©zopini

Selebgram Dan Penjual Di FB Akan Dikenai Pajak Juga?

Lensaremaja.com – Pemerintah melalui Derektorat Jendaral Pajak (Ditjen Pajak) yang akan memberlakukan kepada para pengguna akun media sosial untuk kebutuhan endorsement produk atau jual beri suatu barang, hal ini berkaitan dalam rangka penutupan defisit fiskal pada tahun anggaran 2016.

Dan hal ini berarti, bagi para pengguna yang sering melakukan endorse seperti ‘Selebgram’ (Selebriti Instagram), dan juga bagai pengguna yang sering melakukan jual beli barang di FB (Facebook) sampai Kaskus yang akan dikenakan pajak oleh pemerintah.

“Lapak jual beli online (marketplace), daily deals, penjualan langsung serta pihak endorser jadi subjek pajak bila mereka memiliki pemasukan yang wajib dilaporkan,” kata Yon sebagaimana dikutip dari laman Bloomberg, Rabu (12/10/2016).

Dari pihak Ditjen Pajak masih melakukan kajian untuk kebijakan baru baru ini, dan melakukan diskusi terkait bagaimana cara memberlakukan pajak tersebut secara efektif kepada para penjual atau endoeser yang menggunakan akun FB dan lainnya.

“Sekarang masih dalam proses diskusi, agar nantinya bisa memutuskan bagaimana pelaksanaannya dengan cara dan mekanisme yang efektif. Kami juga diskusi soal kemungkinan penerapan tarif pajak yang berbeda bagi masing-masing bisnis di media sosial,” sambungnya.

Dan sekarang, media sosial seperti FB dan Instagram telah menjadi lebih maju di tangan-tangan penggunanya. Mereka sering kali melakukan jual beli online yang sekarang ini marak digunakan oleh publik.

media-sosial
Copyright ©sidomi

Dan sudah banyak orang yang menggunakan akun FB atau Instagram ini untuk melakukan pemasaran produk dalam harga yang berbeda. Dan banyak [roduk yang telah dijajakan oleh pemilik akun tersebut mulai dari KW (barang tiruan) hingga barang asli. Seperti halnya tas bermerek, sepatu, makanan, dan barang elektronik.

Sampai saat ini pemerintah memang belum mengenakan pajak bagi orang-orang yang melakukan jual beli di FB, Instagram dan lain-lain. Hal inik karena bisnis yang dilakukan secara online tersebut memang belum menjadi suatu bisnis yang besar pada segmen bisnis yang memiliki pemasukan minimal Rp 4,8 triliun.

Dengan ini, maka pemerintah akan mengeluarkan strategi baru, dengan cara mereka harus membandingkan laporan pajak Selebgram dengan kegiatan yang telah dilakukan di akun FB, Instagram dan lain-lain milik mereka masing-masing.

Untuk menjalankan pelacakan transaksi dan pejualan di media sosial FB atau yang lainnya, maka Kementerian Keuangan akan melakukan kerja sama dengan Kementerian Komunikasi agar berjalan efektif dalam melakukan aturan baru tersebut.

baca juga : Berita Terbaru : 100 Juta Lebih Akun media Sosial Diretas Dan Dijual !

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY