X
  • OnMay 19, 2017
Categories: Peristiwa

Berita Terkini: Ini Alasan Jaksa Agung Ajukan Banding Atas Vonis Ahok!

Copyright ©fakta.co.id

Berita Terkini: Ini Alasan Jaksa Agung Ajukan Banding Atas Vonis Ahok!

Lensaremaja.com – Muhammad Prasetyo selaku Jaksa Agung mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding dari keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utaran atas vonis kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, terkait dengan kasus dugaan penistaan agama.

BACA JUGA : Heboh, Beredar Foto Jusuf Kalla Diduga Jadi Dalang di Balik Pengaturan Vonis Ahok!

Ada beberapa alasan yang mendasari mengapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Ahok mengajukan bandung kepada pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait dengan vonis Ahok dalam sidang kasus dugaan penistaan agama.

“Saya katakan sekali lagi di sini bahwa banding harus diajukan karena terdakwa banding. Itu menjadi SOP kita, jaksanya banding,” ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (19/5/2017).

“Siapa tahu nanti kalau ternyata terdakwa tak puas dengan banding, dia kasasi. Kalau jaksa tak banding, tak bisa kasasi juga mengimbangi langkah mereka,” sambung dia.

Copyright©JPNN.COM

Sedangkan untuk alasan kedua, JPU sendiri ingin menguji ketepatan dari pasal mana yang memang seharusnya diterapkan dalam mengembil keputusan vonis Ahok. Ditambah, tuntutan atau vonis yang telah diberikan oleh mejelis hakim yang lebih berat dari tuntutan JPU dalam sidang.

BACA JUGA : Berita Terkini: Dibalik Jeruji Besi, Ini Pesan Ahok untuk Pemprov DKI Jakarta!

Sehingga dengan ini, pihaknya mengatakan kalau vonis Ahok tersebut harus diuji, karena adanya hal tersebut telah menyangkut masalah kebenaran hakiki dan profesionalitas JPU dalam sebuah pekara yang ditangani.

“Ini harus diuji. Ini menyangkut masalah kebenaran hakiki dan profesionalitas JPU. Jadi biarlah hukum berjalan sesuai koridornya sendiri,” uacp Prasetyo.

Dalam sidang vonis Ahok, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memutuskan untuk memvonis Ahok dua tahun penjara. Keputusan ini diambil karena hakim yang telah menilai kalau terdakwa telah terbukti dan bersalah melakukan pelanggaran pada Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama.

Vonis Ahok yang dijtuhkan majelis hakim ini lebih tinggi dari pada tuntutan dari JPU. Hakim yang telah mengesampingkan adanya tuntutan dari jaksa yang telah menjerat Ahok dalam Pasal 156. Dalam tuntutannya, jaksa menuntur terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

BACA JUGA : Begini Aktifitas Ahok di dalam Penjara, Mulai dari Yoga Hingga Baca Alkitab!