Berita Hari Ini: Begini Tanggapan Ketua Hukum FPI Soal Perpu Ormas yang Diterbitkan Jokowi!

0
20
Share on Facebook
Tweet on Twitter
FPI
Copyright ©AFP PHOTO

Berita Hari Ini: Begini Tanggapan Ketua Hukum FPI Soal Perpu Ormas yang Diterbitkan Jokowi!

Lensaremaja.com – Sebelum Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait ormas. Ketua Advokasi Hukum Front Pembela Islam (FPI) Zainal Abidin Petir mengatakan, sangat perlu adanya tolak ukur yang harus dilakukan soal kegentikan yang telah memaksa untuk menerbitkan peraturan ini.

BACA JUGA : Berita Terkini: HTI Siap Ajukan Gugatan Atas Perpu Ormas ke Mahkamah Konstitusi Hari Ini!

“Jangan ada kesan bahwa Presiden mengeluarkan perpu karena tidak puas dengan sanksi yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas),” kata Petir di Semarang, Minggu (16/7/17).

Pitir menilai Perppu Nomor 2 terkait Perubahan atas UU tentang ormas. Dalam Perppu terebut, dia mengatakan kalau UU Ormas mendesak untuk secepatnya melakukan perubahan, karena belum mengatur secara komprehensif mengenai keormasan yang dianggap telah bertentangan dengan ideologi negara, sehingga telah terjadi adanya kekosongan hukum soal penerapan saksi yang efektif.

Ketua Advokasi Hukum FPI ini mengatakan, memang Presiden berhak untuk menetapkan perppu sebagaimana yang telah dijelaskan dalam konstitusi, Pasal 22 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Akan tetapi, ada syaratnya pada saat kondisi genting yang memaksa (vide Pasal 1 Angka 4 UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan).

Aksi 112 FPI
Copyright©Go Bekasi – Pojok Satu

Namun dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Penjelasan atas UU No. 12/2011, dia mengatakan pasal cukup jelas atau tidak ada definisi “kegentingan yang memaksa”. Oleh karena itu parlu adanya tolak ukur untuk menerbitkan Perppu Ormas agar tidak dinilai subjektivitas.

BACA JUGA : Berita Terkini: Selain HTI, Perppu Ormas Juga Mengancam FPI?

“Nah, apakah kondisi sekarang sudah sangat genting? Padahal, keberadaan UU No. 17/2013 itu sudah cukup untuk menjatuhkan sanksi kepada ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945,” jelas Ketua Advokasi Hukum FPI tersebut.

“Sangat bahaya kalau dalam pembuatan undang-undang kepentingan pribadi atau golongan masuk karena UU itu untuk mengatur rakyat supaya tertib dan ada kepastian hukum. Semua harus merasa terlindungi, itu asas pembuatan peraturan-peraturan perundang-undangan,” sambungnya.

Setidaknya, menurut Ketua Advokasi Hukum FPI itu, paremeter kegentikan untuk melakukan penerbitan Perppu Ormas ialaha adanya kebutuhan yang mendesak agar dapat menyelesaikan masalah hukum denga cepat. Dan masih belum ada undang-undang yang dibutuhkan sehingga menjadi kekosongan hukum atau adanya UU yang tidak memadai.

BACA JUGA : Ini Alasan FPI Tak Takut Dibubarkan Oleh Perppu Ormas!

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY