Berita Hari Ini : Awas, ,Terlambat Perpanjang SIM, Harus Mengajukan Pembuatan SIM Baru Lho !

0
197
Share on Facebook
Tweet on Twitter
syarat membuat sim di bogor

Polri Ingatkan Tentang Perpanjangan Surat Izin mengemudi (SIM)

Lensaremaja.com – Polisi Republik indonesia membuat aturan baru, mengenai hal perpanjangan Surat izin Mengemudi (SIM). Jika SIM telah melewati batas masa berlaku, maka SIM tersebut tidak akan dapat untuk di perpanjang kembali.

Mengutip Surat Telegram Kapolri Nomor ST/985/IV/2016, pengemudi kendaraan yang SIM nya sudah habis masa berlakunya harus membuat SIM baru jika tidak pemilik SIM akan di berlakukan sama dengan pengemudi lain yang belum pernah mempunyai Surat Izin Mengemudi, dalam memperpanjang SIM yang sudah habis masa berlakunya harus lolos uji teori maupun praktik.

Sebab itu, Polri menghimbau agar satu minggu sebelum masa berlaku habis, para pemiik SIM di himbau agar cepat-cepat mengurus perpanjangan SIM. Sekarang,Proses untuk perpanjangan SIM tidak membutuhkan waktu yang lama.

Aturan yang di berlakukan ini sesuai dengan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/985/IV/2016 yang ditujukan kepada semua kapolda pada 20 april 2016

Peraturan baru ini sebenarnya sudah ada sejak 2012. Kapolri pada saat itu mengeluarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 tahhu 2012 tentang SIM.

Selain itu pada Ayat (3) masih ada lanjutan dari pasal sebelumnya bahwa “Perpanjangan yang di lakukan setelah lewat waktu, sebagaimana yang sudah tercantum pada Ayat (2), harus di ajukan SIM baru sesuai golongan yang di miliki dengan memenuhi persyaratan sebagaimana di maksud dalam Pasal 27.

Baca Juga : 4 WNI EKS SANDERA ABU SAYYAF TIBA DI BANDARA HALM SIANG INI !

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY