Berita Terbaru : Neno Warisman Yakin Jika Ahok Pantas Jadi Tersangka, Ini 3 Hal yang Menguatkannya !

0
428
Share on Facebook
Tweet on Twitter
neno-warisman
Copyright ©poskotanews

Berita Terbaru : Neno Warisman Yakin Jika Ahok Pantas Jadi Tersangka, Ini 3 Hal yang Menguatkannya !

Lensaremaja.comNeno Warisman yang telah mengungkapkan kalau pihaknya menyakini bahwa Gubernur DKI non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah melakukan penistaan agama. Dan pihaknya juga telah menghadiri gelar perkara yang telah dilakukan di Mabes Polri, Selasa (15/11/16).

“Ada beberapa teori yang saya sampaikan yang Insya Allah membuktikan memang ada penistaan agama,” katanya.

Dirinya yang kalau itu menjadi salah satu saksi bahasa dari pihak pelapor, Noval pada gelar perkara kasus Ahok ini. Sehingga dengan ini Neno Warisman telah mengatakan kalau Ahok memang melakukan penistaan agama.

Hal ini dibuktikan dari video yang memperlihatkan Ahok sedang melakukan pidato di Kepulauan Seribu. Dalam ungkapan yang telah diberikan olehnya ada beberapa poin dari ucapan dalam pidato tersebut yang masuk dalam unsur penistaan agama.

“Kita miliki tiga hal. Pertama, ekspresi antara pikiran dan hati sama, enggak mungkin seseorang berpikir kemudian mengatakan hal yang tidak dipikirkan,” kata Neno Warisman di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2016).

Dan yang kedua yang telah menguatkan Ahok sebagai tersangka menurut Neno Warisman, hal tersebut mengenai ekspresi realitas, dan bagaimana mungkin seseorang akan memperngaruhi pikiran dari orang lain sedangkan dirinya tidak menyakini akan apa yang telah diungkapkan tersebut.

gelar-perkara
Copyright ©okezone

Dan yang ketikam, menurut Neno Warisman jika kita menagatakan sesuatu, maka dari kita memenginginkan orang lain untuk mempercayainya. Dan dari bahasa tersebut sangat kuat untuk membuktikan kalau adanya penistaan agama yang telah dilakukan.

Gelar perkara juga sudah dilakukan untuk mengambil kesimpulan terkait dengan status Ahok, dan pada gelar pekara tersebut telah diambil keputusan bahwa Ahok menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama ini. Namun keputusan tersebut masih belum bulat.

Sebelumnya, Ahok juga telah dilaporkan oleh beberapa pihak sejak 6 Oktober 2016 lalu mengenai dugaan penistaan agama yang telah dia lakukan, sehingga dengan ini mereka merasa keberatan dengan ungkapan Ahok terkait dengan surat Al Maidah ayat 51.

Dan kini video Ahok yang sedang melakikan pidato di Kepulauan Seribu pada tanggal 27 September 2016 tersebut telah tersebar di beberapa media sosial. Dalam pidatonya tersebut terlihat Ahok yang telah mengutip surat Al Maidah ayat 51.

baca juga : Berita Terkini : Tetapkan Ahok Jadi Tersangka, Keputusan Penyelidik Polri Masih Diragukan ?

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY