Ahok Ditetapkan Jadi Tersangka, Hanya untuk Cegah Demo Lanjutan 25 November ?

0
712
Share on Facebook
Tweet on Twitter
kapolda-metro-jaya-irjen-pol-m-iriawan
Copyright ©poskotanews

Ahok Ditetapkan Jadi Tersangka, Hanya untuk Cegah Demo Lanjutan 25 November ?

Lensaremaja.com – Kapolda Metro Jaya M Iriawan telah memgungkapkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak lagi melakukan demo terkait dengan dugaan penistaan agama yang telah dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama. Karena pihak dari penyidik Bareskrim telah menentukan Ahok tersangka.

“Tadi saya dengar Pak Ahok (tersangka) begitu, tentunya (agar) semua bisa menahan diri untuk tidak turun unjuk rasa, karena kan sudah jelas proses hukumnya,” ujar Irjen Iriawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Dan pihaknya juga mengatakan, terkait dengan informasi yang telah tersebar dalam media sosial dengan adanya akan demo 25 Novemerber tersebut, dia mengharapkan untuk tidak melakukan aksi demo lagi.

“Jadi mengenai info di medsos soal tanggal 25 November yang akan ada demo, saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak unjuk rasa,” tambah Kapolda.

Dengan status Ahok tersangka ini, masyarakat diharapkan untuk selalu mempercayai kepada aparat hukum mengenai proses hukum kedepannya. Dan untuk proses hukum yang akan berjalan nantinya harus dihormati.

“Saya mengimbau kepada pendukung Ahok untuk menghormati proses hukum ini, kita serahkan kepada hukum ke depannya bagaimana. Yang jelas langkah-langkah hukum sudah dilakukan oleh pihak kita (polisi), kan itu yang diinginkan oleh para pengunjuk rasa semua,” tambhanya.

pengumuman-kasus-ahok
Copyright ©detik

Pihaknya juga telah menghimbau kepada pendukung Ahok terkait dengan proses hukum kedepannya, dan keputusan Ahok tersangka tersebut masih belum merupakan kaputusan yang bulan yang telah dikeluarkan oleh pihak dari kepolisian.

Keputusan Ahok tersangka yang belum bulat tersebut karena danya perbedaan dari para ahli terkait dengan unsur niatnya, dan juga telah timbul beberapa perbedaan dari 27 orang penyidik kasus ini.

Pinyidik juga telah mengundang 29 orang saksi dan juga 39 ahli dalam bidang masing-masing. Dengan ini penyidik telah mendapatkan keterangan yang telah diberikan oleh pihak saksi ahli dan juga telah menyimpulkan untuk Ahok tersangka.

Dengan ditetapkannya Ahok tersangka ini, pihaknya tidak akan diperbolehkan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, hal ini bertujuan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut yang akan dilakukan oleh pihak penyidik.

baca juga : Berita Terbaru : Neno Warisman Yakin Jika Ahok Pantas Jadi Tersangka, Ini 3 Hal yang Menguatkannya !

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY