Berita Terkini : Jubir FPI Munarman Dilarang Ikuti Gelar Perkara Ahok di Mabes Polri, Kenapa ?

0
503
Share on Facebook
Tweet on Twitter
munarman
Copyright ©SI Online/FPI

Berita Terkini : Jubir FPI Munarman Dilarang Ikuti Gelar Perkara Ahok di Mabes Polri, Kenapa ?

Lensaremaja.com – Juru Bicara Fornt Pembela Islam (FPI) Munarman yang telah dilarang masuk dalam ruangan yang menjadi tempat untuk gelar perkara dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Pada hari ini dirinya yang hanya terlihat menunggu di depan Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan.

“Saya dari pelapor kuasa hukum, kami enggak boleh masuk,” kata Munarman di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2016).

Munarwan juga berpendapat kalau dia adalah salah satu kuasa hukum dari 13 pelapor yang telah melaporkan kasus ini, namun pihaknya tidak medapatkan ijin untuk ikut dalam gelar perkara Ahok tersebut.

“Ada 13 pelapor, yang boleh masuk lima pelapor saja. Saya belum masuk total orangnya,” ucap Munarman.

Pihaknya juga mengatakan kalau tidak mengetahui secara jelas apa yang menjadi alasan polisi dirinya tidak bisa mengikuti gelar perkara Ahok tersebut. Dan dirinya hanya bisa menunggu di depan ruangan tempat digelarnya perkara.

“Dia (polisi) bilang atasan. Nah, atasannya itu mungkin cicak atau lampu. Saya juga enggak ngerti,” terang Munarman.

ahok
Copyright ©Youtube

Sebelumnya polisi juga telah mengundang beberapa saksi ahli untuk ikut dalam gelar perkara Ahok ini. mereka akan diberikan kesempatan untuk mengungkapkan pendapat mereka terkait dengan dugaan penistaan agama yang telah dilakukan oleh Ahok.

Dari beberapa ketengan yang telah diberikan oleh saksi ahli dalam gelar perkara Ahok kali ini kan menjadi poin-poin penting bagi penyidik untuk menentukan sebuah keputusan. Sehingga dengan ini akan melakukan tidakan selanjutnya.

Proses gelar perkara Ahok ini digelar pada hari ini Selasa (15/11/16). Hal ini adalah salah satu langkah terakhir dari penyelidikan terkait dengan adanya tidak pidana  yang telah dilakukan. Bila memang telah ditemukan sebuah unsur tindak pidana, makan proses penyelidikan akan ditingkatkan pada proses penyidikan kepada pihak yang bersangkutan.

Diketahui, Kasus dugaan penistaan agama ini mulai mucul ketika salah satu video yang memperlihatakan Ahok yang sedang melakukan pidato di Kepulauan Seribu. Pada salah satu pernyataannya dirinya telah menyinggung surat Al Maidah Ayat 51.

baca juga : Berita Terkini : Ahok Datangkan Ahli Tafsir dari Mesir pada Gelar Perkara Kasusnya Hari Ini ?

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY