Aplikasi Pesan Singkat Telegram Diblokir, Ini Alasan Menkominfo!

0
23
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Menkominfo
copyright©Elshinta.com

Aplikasi Pesan Singkat Telegram Diblokir, Ini Alasan Menkominfo!

Lensaremaja.com – Dalam keterangan resminya Menteri Komunikasi dan Informatikan (Menkominfo), Rudiantara mengatakan, pihaknya sekarang ini meminta Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan pemblokiran (pemutusan akses) kepada sebelas Domain Name System (DNS) yang ada di Telegram.

BACA JUGA : Menkominfo Ancam Penyebar Video Hot Vionina Magdalena dengan UU ITE

“Pemblokiran ini harus dilakukan karena banyak sekali kanal yang ada di layanan tersebut bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia,” jelas ujarnya.

“Di Telegram, kami cek ada 17 ribu halaman mengandung terorisme, radikalisme, membuat bom, dan lainnya, semua ada. Jadi harus diblok, karena kita anti-radikalisme,” sambung menteri yang akrab disapa Chief RA itu, Jumat (14/7/2017).

Terkait dengan adanya penemuan yang membahayakan ini, Rudiantara telah menyampaikannya kepada Panglima TNI Gatot Nurmantyo, Kapolri Tito Karnavian, dan Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, untuk dapat secepatnya melakukan tindakan pemblokiran Telegram.

“Setelah berkomunikasi dengan Mas Gatot (Panglima TNI), Pak Kapolri, Mas Teten, ya sudah besok diblokir saja,” ujarnya pada acarasilaturahmi bersama Dewan Pers di Hotel Aryaduta, Jakarta.

Telegram
Copyright ©Reuters

Menkominfo mengklaim bahwa Telegram, “dapat membahayakan keamanan negara karena tidak menyediakan SOP dalam penanganan kasus terorisme.”

BACA JUGA : Menkominfo Mendadak Datangi Kantor FB di Singapura, Ada Masalah Apa?

“Saat ini kami juga sedang menyiapkan proses penutupan aplikasi Telegram secara menyeluruh di Indonesia apabila Telegram tidak menyiapkan Standard Operating Procedure (SOP) penanganan konten-konten yang melanggar hukum dalam aplikasi mereka,” jelas Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan.

Selang beberapa waktu pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk melakukan pemblokiran pada Telegram, pendiri dan CEO Telegram Pavel Durov melalui akun Twitter mengungkapkan kalau pemblokiran ini “aneh”.

“Kami tidak pernah menerima permintaan/protes dari pemerintah Indonesia. Kami akan melakukan penyelidikan dan akan memberikan keterangan,” kata Durov.

Protes adanya keputusan ini juga telah disampaikan melalui situs Change.org dengan petisi  “Batalkan pemblokiran aplikasi chat Telegram” yang diketahui diinisasi oleh IR.

Dalam keterangan yang dia berika, dia menulis “memblokir Telegram dengan alasan platform itu dijadikan platform komunikasi pendukung terorisme mungkin mirip dengan membakar lumbung padi yang ada tikusnya.”

BACA JUGA : Sulit Diajak Kerjasama, FB Terancam Diblokir Menkominfo!

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY