Jadi Tempat Tontonan Video Hot, Anggota DPR Ini Desak Menkominfo Segera Blokir Lagi Aplikasi Bigo Live!

0
302
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Muhammad Misbakhun
Copyright ©tempo

Jadi Tempat Tontonan Video Hot, Anggota DPR Ini Desak Menkominfo Segera Blokir Lagi Aplikasi Bigo Live!

Lensaremaja.com – Kementerian Komunikasi dan Informatikan yang telah diminta oleh anggota Bandan Legislasi DPR Mukhammad Misbakhun untuk melakukan pembelokiran kepada aplikasi live streaming yaitu Bigo Live Indonesia, dan juga aplikasi lainnya yang serupa.

Terkait dengan hal tersebut telah disampaikan oleh Misbakhun pada saat rapat Baleg DPR dengan Menteri Komunikasi dan Informatikan Rudiantara, dalam rapat tersebut telah melakukan pembahasan revisi Undang-Undang Penyiaran, yang telah dilakukan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2017).

Misbakhun menilai kalau langkah yang sebelumnya pernah diambil oleh pihak Menkominfo untuk melakukan pembelokiran kepada Bigo Live tersebut sudah dirasa tepat, hal itu karena dalam aplikasi tersebut telah menayangkan beberapa konten negatif seperti adanya video hot yang dapat menurusak kontruksi tatanan sosial bangsa.

Namun, pihaknya mempertanyakan kepada adanya pencabutan pemblokiran kepada Bigo Live yang telah dilakukan oleh Menkominfo. “Saya mendukung keseriusan pemerintah menutup tayangan tersebut sembari menata regulasi yang sesuai dengan nilai kemasyarakatan Indonesia,” ucapnya.

Pihaknya sekarang ini juga masih mempertanyakan adanya manfaat dari hadirnya aplikasi Bigo Live yang dilihat dari sisi ekonomi. Hal itu karena, aplikasi tersebut yang tidak melakukan pembayaran pajak kepada Indonesia.

Bigo Live
Copyright ©jalantikus

“Lantas mereka yang dapat untungnya,” kata dia.

Politisi Partai Golkar tersebut memberikan usul, untuk DPR bersama dengan pemerintah melakukan penyusunan regulasi yang jelas terlebih dahulu, sehingga dengan itu dapat memberikan aturan kepada aplikasi seperti Bigo Live dan beberapa aplikasi sejenis.

Misbakhun mengatakan, kalau Menkominfo telah menjalankan sebuah prinsip Trisakti dan visi Nawacita pemerintahan Presiden Joko Widodo, yaitu memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia yang telah sesai dengan jiwa konstitusional dan semangat Pancasila.

“Inilah yang bisa saya sampaikan terkait revisi UU Penyiaran,” ujarnya.

Sebelumnya diketahui, kalai Menkominfo sempat melakukan pemblokiran kepada aplikasi Bigo Live pada November 2016 lalu. Akan tetapi, pemblokiran yang telah dilakukan itu dicabut pada bulan Januari 2017.

Marketing Director Bigo Global Teng Yee Kiong mengatakan, adanya pencabutan pemblokiran tersebut lantaran pihak dari Bigo Live telah menyetujui adanya persyaratan yang telah diminta oleh Menkominfo.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY