Inilah Video Penetapan Ahok Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama atas Pidatonya di Pulau Seribu !

0
391
Share on Facebook
Tweet on Twitter
gelar-perkara
Copyright ©okezone

Inilah Video Penetapan Ahok Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama atas Pidatonya di Pulau Seribu !

Lensaremaja.com – Calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama yang telah dilakukannya. Dan keputusan tersebut telah melalui proses penyelidikan yang telah dilakukan oleh pihak penyidik.

Menganai hal tersebut juga telah disampaikan oleh pihak Kabareskrim Komjen Ari Dono pada Rabu ( 16/11/16). Dan selanjutnya untuk proses hukum akan mengarah kepada pengadilan terkait dengan kasus ini.

Dari pihak anggota penyidik yang telah menganani kasus Ahok ini juga sempat menemukan perbedaan pendapat. Dan hal tersebut telah disampaikan juga oleh Ari Dono kepada media. Sehingga dengan ini akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Sempat terjadi perbedaan pendapat, sebelum akhirnya diputuskan menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan dengan menetapakan Ahok sebagai tersangka,” ucapnya.

Kasus dugaan penistaan agama yang telah terjadi ini bermula saat Ahok melakukan kunjungannya ke Kepulauan Seribum, dan dalam pidatonya tersebut dirinya telah menyinggung surat Al Maidah ayat 51. Sehingga dengan ini membuat beberapa ormas yang berbasis agama melakukan laporan kepada pihak kepolisian.

Dari pejelasan yang telah diberikan oleh ahli Bahasa pelapor dari Universitas Mataram M Husni Muadz mengungkapkan, kalau kata dibohongi dalam pidato Ahok tersebut merupakan salah satu kata instrumen tak netral.

ahok
Copyright ©tribunnews

Sehingga kata dibohongi tersebut dianggap bersifat merendahkan bila disandingkan dengan kata Al-Quran. Sehingga dengan ini merutnya ucapan yang telah diungkapkan dalam pidatonya tersebut merupakan penistaan agama.

“Secara bahasa, di situ penistaannya. Dengan dia mengundang instrumen yang kebetulan isinya Al Quran. Kenapa tak pakai buku yang lain misalnya, kenapa pakai Al Quran. Disandingkan dengan kata-kata kebohongan,” tuturnya.

Sebelumnya. Polisi yang telah melakukan gelar perkara kasus Ahok dengan mendatangkan beberapa saksi dan ahli. Dalam gelar perkara tersebut untuk meminta kapada saksi dan ahli memberikan keterangan.

Dalam gelar pekara tersebut telah diambil keputusa bahwa Ahok menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Namun keputusan yang telah diambil ini belum bulat karena adanya perbedaan pendapat dari beberapa pihak.

baca juga : Ahok Ditetapkan Jadi Tersangka, Hanya untuk Cegah Demo Lanjutan 25 November ?

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY