Berita Hari Ini: Diduga Penyebar Isu Rush Money Di FB, Guru SMK Pluit Ini Ditangkap !

0
216
Share on Facebook
Tweet on Twitter
kepala-divisi-humas-polri-irjen-boy-rafli-amar
Copyright ©Kompas

Berita Hari Ini: Diduga Penyebar Isu Rush Money Di FB, Guru SMK Pluit Ini Ditangkap !

Lensaremaja.com – Unit Cyber Crime Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia telah melakukan penangkapan kepada AR atau Abu Uwais, pengakapan ini dilakukan kerena dirinya telah diduga melakukan penyebaran isu rush money atau penarikan uang.

Penyebaran yang tekait isu tersebut dilakukannya melalui akun Facebook (FB). Diketahui pelaku penyebaran isu rush money ini berprofesi sebnagai guru salah satu SMK di daerah Pluit Raya, Jakarta Utara.

“Penangkapan dilakukan Kamis kemarin seusai yang bersangkutan pulang dari sekolah,” ungkap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar pada jumpa pers yang dilakukan di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu, 26 November 2016.

Pelaku yang diketahui berusia 31 tahun yang merupakan salah satu guru di SMK di wilayah Pluit Raya, Jakarta Utara. Pelaku yang bertempat tinggal di Jalan Masda Raya, Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Boy mengatakan, kalau penengkapan yang dilakukan kepada pelaku karena adanya posting yang dilakukannya pada akun FB yang bernama Abu Uwais. Dalam postingan tersebut terlihat dirinya yang sedang tiduran diatas hamparan uang yang seolah mengisaratkan dirinya telah melakukan pengambilan uang dari bank.

tersangka-dalam-penyebaran-isu-rush-money
Copyright ©Tempo

Dalam unggahan yang telah diduga melakukan penyebaran isu rush money ini, juga telah memperlihatkan buku tabungannya. AR ini juga telah menuliskan sebuah keterangan yang telah diduga provokatif.

“Aksi rush money mulai berjalan, ayo ambil uang kita dari bank milik komunis,” kata Boy meniru tulisan pada postingan tersebut.

Untuk proses hukum kedepannya polisi yang sudah mengamankan sebuah telepon genggam, juga beberapa kelengkapan barang bukti yang masih dalam pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

Sehingga dengan adanya dugaan penyebaran isu rush money yang telah dilakukan oleh AR ini, penyidik menyangkakan pelaku melakukan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” kata Boy.

Untuk sementara ini, polisi telah mengidentivikasi ada 70 akun yang telah dianggap melakuka penyebaran isu rush money pada media sosial, sehingga pihak kepolisian akan melakukan penangkapan kepada para pemilik akun tersebut.

baca juga :Berita Hari Ini: Belum Ada Lonjakan Penarikan Uang Menjelang Ancaman Rush Money 25 November !

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY