Berita Hari Ini: UU ITE Baru Resmi Dimulai, Begini Isinya !

0
159
Share on Facebook
Tweet on Twitter
ilustrasi
Copyright ©Ilustrasi

Berita Hari Ini: UU ITE Baru Resmi Dimulai, Begini Isinya !

Lensaremaja.com – Revisi yang telah dilakukan pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektrinik (UU ITE), yang akan telah diresmilkan untuk diberlakukan pada hari ini, Senin ( 28/11/16).

“Berdasar UU no 12 tahun 2011 Pasal 73, suatu RUU disahkan melalui tanda tangan Presiden paling lambat 30 hari setelah disetujui DPR dan Presiden,” kata Ketua Tim Panitia Kerja (Panja) RUU ITE Henry Subiakto melalui pesan singkat, Senin (28/11/2016).

Henry juga mengatakan kalau masih belum mendapatkan tanda tangan dari Presiden dalam kurun waktu 30 hari setelah persetujuan bersama dilakukan, maka RUU tersebut sudah dianggap sah.

“Kalau belum ditandatangani Presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung saat disetujui bersama, maka RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan,” lanjut Henry.

Dalam revisi yang telah dilakukan pada UU ITE ini telah mendapatkan empat perubahan yang sudah terjadi pada sebelumnya, dan hal ini juga sudah keputusan bersama untuk dijadikan UU yang wajib diundangkan.

Pertama, adanya penambahan yang telah dilakukan pada pasal hak untuk dilupakan, yaitu pada pasal 26. Dalam hal ini, seseorang dapat melakukan penghapusan kepada berita yang terkait dengan dirinya pada masa lampau yang sudah terselesaikan, akan tetapi, diangkat kembali.

Seperti halnya orang yang tidak terbukti bersalah dalam persidangan yang telah dijalaninya. Sehingga dengan ini dirinya bisa melakukan pengajuan kepada pihak dari pengadilan untuk melakukan penghapusan berita tersangka kepada dirinya.

ilustrasi
Copyright ©softlock

Kedua, perubahan UU ITE ini terletak pada durasi hukuman yang diterima berhubungan dengan pencemaran nama baik, penghinaan, dan sebagainya, telah mendapatkan pengurangan menjadi dibawah lima tahun.

Sehingga pada Pasal 21 KUHAP, tersangka tidak boleh ditahan, karena masih disangkakan dalam melakukan tidak pidana ringan yang telah mendapatkan acaman hukuman penjara dibawah lima tahun.

Ketiga, tafsir pada Pasal 5 pada UU ITE ini, menjadikan dokumen elektronik sebagai barang bukti yang sang dalam pengadilan. Hal ini telah mengikuti keputusan Makamah Konstitusi, yang telah menyatakan  kalau dokumen elektronik didapat dari penyadapan (intersepsi) tidak sah sebagi bukti tanpa adanya izin dari pengadilan.

Revisi yang terjadi pada UU ITE yang terakhir ini adalah penambahan ayat baru dalam pasal 40. Dalam hal ini pemerintah diperbolehkan melakukan penghapusan kepada dokumen elektronik yang telah melanggar undang-undang.

“Persetujuan DPR dengan Pemerintah untuk RUU ITE sudah dilakukan pada 27 Oktober, 30 harinya berarti hari ini harus sudah dinomori di Sekretariat Negara,” kata Henry lagi.

baca juga : Berita Hari Ini: Inilah Status FB Buni Yani yang Mengantarkan Namanya Ditetapkan Jadi Tersangka !

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY