Berita Hari Ini: Catut Nama Habib Rizieq Shihab, Peretas Situs Tempo.co Tuntut Ahok Dibebaskan!

0
137
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Portal Berita Tempo.co
Copyright ©Liputan6

Berita Hari Ini: Catut Nama Habib Rizieq Shihab, Peretas Situs Tempo.co Tuntut Ahok Dibebaskan!

Lensaremaja.com – Adanya vonis yang sudah dijatuhkan kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk menjalani penjara selama 2 tahun. Ada banyak orang yang telah memberikan dukungan mereka kepada mantan Bupati Belitung tersebut dengan beberapa cara.

BACA JUGA : Berikan Semangat Ahok, Slank Akan Gelar Konser di Penjara!

Hackers telah melakukan peretasan kepada sejumlah laman pada Kamis (11/5/17) dinihari, salah satu situs yang telah berhasil diretas adalah portal berita Tempo. Peretasan telah dilakukan hingga pada pukul 7.10 Wib.

Avatar (ikon  laman) Tempo.co yang biasanya mucul pada laman tersebut, telah diganti dengan menggunakan gambar Bender Merah Putih dengan betuliskan keterangan “hacked by Habib Rizieq”.

Pada saat peretasan dilakukan, juga telah terpasang foto Pemimpin Front Pembela Islam Habib Rizieq, foto tersebut telah mucul pada laman pertamanya. Sehingga  ikon dari laman milik Tempo.co berbeda dari sebelumnya.

Dalam foto tersebut memperilihatkan Habib Rizieq yang sedang melakukan demonstrasi bersama dengan massa, juga memperilihatkan kalau Habib Rizieq mengacungkan kepalan tangan  kanannya bersama dengan para rekan-rekannya.

BACA JUGA : Heboh, Beredar Foto Jusuf Kalla Diduga Jadi Dalang di Balik Pengaturan Vonis Ahok!

Pada bagian bawah foto Habib Rizieq yang telah dituliskan keterangan “BEBASKAN AHOK”. Tidak hanya laman milik Tempo.co yang telah diretas, namun hacker juga telah melakukan peretasan kepada laman resmi miliki pengadilana negeri.

Portal Berita Tempo.co
Copyright ©Liputan6

Dalam peretasan itu, hacker telah mengatas namakan dirinya sebagain Indonesian Hacker Rulez feat Akhmad Yani (as percussion kalengrombeng). Mereka juga telah mengungkapkan beberapa hal dalam keterangan yang ditulis pada laman tersebut.

Hacker yang telah meretas laman itu menyatakan kalau sekarang ini hukum yang ada di Indonesia telah mati, hal tersebut menyusul adanya vonis hukuman dalam kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok.

Dikutib dari Liputan6.com, pada saat dilakukan pengecekan pada laman yang telah diretas tersebut sekitar pada pukul 06.38, laman itu masih sulit diakses, namun sudah kembali normal seperti sebelumnya.

Adanya peretasan ini sudah mulai dapat diatasi. Sehingga pada beberapa situs yang telah diretas itu sekarang ini sudah mulai kembali normal namun masih sulit untuk dibuka setelah adanya kejadian itu.

BACA JUGA : Berita Hari Ini: Usai Ahok Divonis 2 Tahun, Fadli Zon Tuntut Pembebasan Buni Yani!

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY