Berita Hari Ini: La Nyalla Mattaliti Divonis Bebas, Ada Intervensi dalam Sidang MA?

0
316
Share on Facebook
Tweet on Twitter
la-nyalla-mattaliti
Copyright ©Kompas

Berita Hari Ini: La Nyalla Mattaliti Divonis Bebas, Ada Intervensi dalam Sidang MA?

Lensaremaja.comLa Nyalla Mattalitti yang telah divonis bebas dalam sidang yang telah dijalaninya, sehingga dengan keputusan vonis tersebut pihak Kejaksaan Agung RI menyatakan dalam 14 hari kedepan pihaknya akan menyiapkan langkah hukum selanjutnya.

“Kita upayakan langkah-langkah apa yang kita lakukan, masih ada waktu pikir-pikir selama 14 hari sebelum melakukan langkah hukum, sebelum melakukan kasasi,” kata Kapuspenkum Kejagung, M. Rum, di kantornya, Jalan Hasanuddin I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (27/12/2016).

Rum juga mengatakan, pihaknya juga akan menunggu terlebih dahulu mengenai hasil lengkap dari keputusan yang telah diberikan oleh hakim dari vonis La Nyalla Mattalitti, hal ini untuk melihat alasan dari penentapan vonis tersebut.

“Kita masih tunggu putusan lengkapnya, apa sih alasan hakim membebaskan La Nyalla Mattalitti,” ungkapnya.

Sebelumnya Jaksa Agung M.Prasetyo yang telah memberikan apresiasi atas penyampaian Dessenting Oponion dari dua hakim ad hoc, kedua hakim tersebut adalah Sigit dan Anwar. Pihaknya yang telah menyatakan tidak sependapat dengan keputusan dalam pembebasan kepada La Nyalla Mattalitti.

la-nyalla-mattaliti
Copyright ©sindonews

“Bagaimanapun kita harus ya, kita wajib menghormati putusan pengadilan. Kita apresiasi dan beri penghargaan tinggi pada 2 hakim ad hoc, yang membuat dissenting opinion, pendapat berbeda, yang tampaknya sepaham dengan jaksa penuntut umum bahwa La Nyalla Mattalitti terbukti bersalah,” tutur Prasetyo, Selasa (27/12/16).

MA menegaskan tidak adanya ikut campur tangan dari Ketua MA Hatta Ali dalam sidang yang telah dijalani oleh La Nyalla Mattalitti terkait dengan kasus korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur. Diketahui dia yang menjadi keponakan dari Hatta Ali, namun hal tersebut tidak memperngaruhi dalam sidang ini.

“Secara biologis memang dia (La Nyalla) adalah keponakan Ketua MA. Tapi secara yuridis beliau menegaskan tidak akan ikut campur,” ujar jubir MA, hakim agung Suhadi, Selasa (27/12/16).

Diketahui sebelumnya, La Nyalla Mattalitti yang telah didakwakan oleh jaksa telah melakukan tidak pidana korupsi, dengan memperkaya diri sendiri yang mencapai total Rp 1.105.557.500. dia yang diduga melakukan modus dengan melakukan penjualan saham Bank Jatim yang telah dibelinya dengan dan dari hibah Pemprov Jating kepada Kadin Jatim dengan penjualan harga yang telah dinaikan.

baca juga : Bukan Buron, Suami Inneke Koesherawati Mengaku Kaget Ditahan KPK !

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY