Bendera Merah Putih Bertuliskan Arab Juga Terjadi Mojokerto, Pelaku Hanya diberi Peringatan !

0
51
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Bendera Merah Putih Bertuliskan Arab
Copyright ©Twitter

Bendera Merah Putih Bertuliskan Arab Juga Terjadi Mojokerto, Pelaku Hanya diberi Peringatan !

Lensaremaja.com – Terkait dengan adanya kasus Bendara Merah Putih bertuliskan Arab tidak hanya terjadi pada saat aksi demo di Mabes Polri, Jakarta. Kasus penulisan di Bendera Merah Putih ini juga pernah terjadi di Mojokerto, Jawa Timur.

“Itu pas ada terkait dengan perusahaan limbah. Ada yang nulis save apa gitu di bendera,” kata Kapolres Kota Mojokerto Nyoman Budiarja, Minggu (22/1/2017) malam.

Kali ini pengibaran Bendera Merah Putih yang telah dicoret denga tulisan ‘Save Lakardowo’ yang telah diketahui dikibarkan di salah satu rumah warga, yang berada di di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis Mojokerto, Minggu (31/1/2016).

Pengibaran Bendera Merah Putih bertuliskan Arab di Jakara terjadi dalam aksi demo di depan Mabes Polri. Akan tetapi, kali ini diguna adalah salah satu persoalan adanya limbah dari PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA).

Sehingga dengan ini mengakibatkan perpecahan yang telah terjadi antara dua kubu, semua berasal dari warga yang pro dengan PT PRIA dan warga yang kontra dengan perusahaan yang telah melakukan pengelolaan limbar B3 yang telah dianggap berbahaya.

Anggota Polres Mojokerto Kota yang mengetahui kejadian tersebut langsung menurunkan paksa Bendera Merah Putih yang telah ditulisi. Dengan adanya kejadian tersebut, warga hanya diberi peringatan atas kejadian tersebut.

Tidak melalui proses hukum seperti halnya kasus pengibaran Bendera Merah Putih bertuliskan Arab di Jakarta. Menurut Nyoman, para warga yang hanya diberi peringatan lantaran tidak mengetahui adanya larangan mencoret-coret Bendera Merah Putih.

Bendera Merah Putih Bertuliskan Arab
Copyright ©Twitter

“Karena masyarakat tidak tahu. Maka hanya dikasih tahu itu tidak boleh. Benderanya diturunkan. Ya, itu ditulisi di bendera,” ucapnya.

Penulisan ‘Save Lakardowo’ pada Bendera Merah Putih telang dinilai melakukan penodaan lambang negara. Polisi yang telah mengambil putusan untuk tidak memproses hukum namun akan dilakukan pembinaan dan pengawasan.

“Kalau masih terus kita proses. Fungsi kita kan seperti itu, pembinaan. Jangan sampai ditangkap karena masyarakat tidak ngerti,” terang Nyoman.

Bendera Merah Putih bertuliskan Arab yang telah terjadi dalam Demo FPI di Mabes Polri pada Senin (16/1/17) yang sekarang ini ramai dibicarakan orang. Sehingga pelaku yang bernama Nurul Fahmi (26) telah dijerat dengan pasal Pasal 66 juncto 24 subsider Pasal 67 Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negaram, dan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

Sekarang ini pelaku pengibaran Bendera Merah Putih bertuliskan Arab tersebut telah ditahan di Mapolres Jakarta Selatan. Sedangkan Pihak kuasa hukum dari Fahmi yang menyatakan kalau kliennya tidak mengetahui bahwa tulisan di Bendera Merah Putih itu dilarang.

baca juga :

Berita Hari Ini: Polisi Tangkap Pengibar Bendera Merah Putih Dicoret Saat Demo FPI !

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY