Berita Terkini: Pembubaran 9 lembaga Non Struktural ini Bakal Hemat Anggaran Negara !

0
186
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Lembaga Non Struktural
Copyright©sigupai

Berita Terkini: Pembubaran 9 lembaga Non Struktural ini Bakal Hemat Anggaran Negara !

Lensaremaja.com – Langkah Pemerintah yang akan menghapus sembilan Lembaga Nonstruktural pada tahu 2017 ini kini telah didukung oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Dari pembubaran sembilan lembaga non struktural ini dikarenakan untuk menghemat anggaran belanja pemerintah secara signifikan.

Arif Wibowo selaku Anggota Komisi II DPR mengatakan bahwa anggota telah mendukung langkah Pemerintah untuk menghapus sebagaian lembaga tesebut dikarenkan selama ini banyak lembaga yang mana tugas pokoknya dan fungsi itu tumpang tindih dan berbenturan dengan kementerianatau juga lembaga yang lain.

Lembaga Non Struktural
Copyright©Bisnis – Liputan6.com

Dia juga mengatakan kalau dia setuju dengan adanya penghapusan dari sembilan lembaga yang non struktural tersebut dikarenakan tumpang tindih dari fungsi dan menjadikan tidak efektif dan juga menjadi beban negara terutama dalam hal keuangan negara.

Arif juga menjelaskan bahwasanya dalam penghapusan dari sembilan lembaga non struktural tersebut akan menjadikan anggaran belanja pemerintah legih efisien dan juga efektif. Sementara itu juga langkah tersebut searah dengan program pemerintah yang akan melakukan reformasi birokrasi.

Arif juga menyatakan bahwa penghapusan sembilan lembaga non struktural ini tak hanya sebagi bentuk rasionalisai lembaga pemerintahan namun juga untuk mengaktifkan lembaga- lembaga negara yang lainnya.

Diinformasikan juga bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi ini telah membubarkan sembilan LNS. Yang mana pembubaran tersebut disebabkan adanya tumpang tindih antara tugas dan fungsi yang kini sudah ada di Kementerian.

Pembubaran LNS ini oleh Jokowi tidak pertama kalinya. Tahun 2014 lalu Presiden Jokowi juga telah membubarkan 10 LNS dari total 127 LNS. Dan juga pada tahu 2015 du LNS juga dibubarkan maka saat ini hanya 127 LNS yang ada. Dan dari 127 LNS ini ada 21 LNS yang dibubarkan.

Menurut informasi dari sembilan LNS ini yang telah dibubarkan tersebut merupakan hasil dari bentukan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden, maka dengan itu kini masih tersisa 106 LNS yang beropasi. Dari 106 LNS tersebut ada 85 LNS yang merupakan bentukan dari Undang-undang dan butuh perubahan undang-undang untuk mengubah atau membubarkannya. Dan masih ada juga 21 LNS yang harus dikaji Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Remormasi Birokrasi itu akan digabung atau dilakukan tindakan efisiensi.

Dari sembilan LNS tersebut yang dibubarkan sebagai berikut  Badan Benih Nasional, Badan Pengendalian Bimbingan Massal, Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan,  Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan, dengan Pulau Karimun, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, Dewan Kelautan Indonesia, Dewan Nasional Kawasan , Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas,  Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis.

Baca Juga: Berita Terbaru : Begini penjelasan Presiden Jokowi Soal Rasionalisasi PNS !

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY