Ditetapkan Jadi Tersangka, Inilah Sosok Penyebar Video Hot Pasangan Remaja Mesum di Kamar Ganti Mal Surabaya!

0
548
Share on Facebook
Tweet on Twitter
ilustrasi
Copyright ©Shutterstock

Ditetapkan Jadi Tersangka, Inilah Sosok Penyebar Video Hot Pasangan Remaja Mesum di Kamar Ganti Mal Surabaya!

Lensaremaja.com – Dari hasil gelar perkara terkait dengan adanya video hot yang telah tersebar di media sosial, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga dan 30 anggota Reskrim dan pihah penyidik, Polrestabes Surabaya sudah menetapkan satu tersangka.

Dia adalah Sigit Sitiawan (34) yang telah melakukan penyebaran video hot yang dilakukan dua orang pemuda di ruang ganti mall di Surabaya. Sedangkan terkait dengan penetapan ini pihak polisi sudah memiliki barang bukti yang lengkap.

“Dari pemaparan itu diketahui bahwa komposisi alat bukti yg dimiliki penyidik sudah lengkap meliputi keterangan sejumlah 11 orang yang terdiri dari dua pelajar, satu HRD Lotte Mart, satu pengawas non-food a.n Devi, tujuh sekuriti termasuk Sigit dan Muh Kusno,” ujar Shinto, Rabu (15/3/2017).

Pihaknya menambahkan, kalau polisi juga sudah melakukan penyitaan kepada 32 unit telepon genggam dan empat rekaman CCTV yang telah terpasang didekat ruang ganti tersebut. diketahui kalau CCTV itu terletak di lantai B1.

“Dari hasil analisis laboratoris dari Labfor Polda Jatim yang membuktikan bahwa rekaman handphone Sigit sudah ditransmisikan dalam grup WA P****** Mall GA/LP, diterima di grup pada 16.25 WIB,”

Ini Permintaan Orangtua Pasangan Remaja Pelaku Video Hot di Dalam Kamar Ganti Mall!
Copyright ©detiknews

Atasa tidakannya melakukan penyebaran rekaman video hot tersebut, Sigit  telah ditetapkan polisi melanggar Pasal 35 dan Pasal 37 UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi, dengan acaman penjara yaitu 10 tahun.

“Karena memenuhi unsur terhadap perbuatan Sigit menjadikan pelajar itu sebagai objek pornografi atau ketelanjangan dengan tidak membiarkan pelajar itu menggunakan celananya,” kata Shinto.

Pihak kepolisian juga telah menetapkan kalau tersangka di jerat dengan Pasal 52 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Atas perbuatan melakukan perekaman dan penyebaran video hot ke media sosial WhatsApp.

“Penyidik juga sudah membuat panggilan tersangka terhadap Sigit Setiawan, Danru Sekuriti Lotte Mart untuk hadir di penyidik pada Kamis, 16 Maret 2017 mendatang,” kata Shinto.

Selain itu, apolrestabes Surabaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal mengatakan, kalau sekarang ini pihak penyidik akan terus melakukan penangana adanya kasus video hot tersebut.

baca juga :

Jual Video Hot Lewat Sosial Media, Pria Asal Denpasar Ini Diciduk Polisi!

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY