Ancam NKRI, HTI Ternyata Sudah Siapkan RUU Dasar Negara Khilafah Indonesia!

0
182
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Hizbut Tahrir Indonesia (1)
Copyright ©Foto/Ilustrasi

Ancam NKRI, HTI Ternyata Sudah Siapkan RUU Dasar Negara Khilafah Indonesia!

Lensaremaja.com – Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soedarmo mengatakan, kalau Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sekarang ini sudah sangat matang untuk melakukan persiapan negara Khilafah atau negara Islam di Indonesia.

BACA JUGA : Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Tuai Pro Kontra, Ini Tanggapan PBNU!

Terkait dengan hal tersebut, menurutnya bukan hanya terlihat dari gerakan HTI yang cukup masih dilakukan di beberapa wilayah Tanah Air. Akan tetapi, adanya beberapa bukti lainnya yang sudah berhasil dikumpulkan oleh pihak pemerintah.

“Ada, ada buktinya kalau perlu itu, ada copy-nya Rancangan Undang-Undang (Dasar Negara Khilafah),” kata Soedarmo di Jakarta, Jumat kemarin (12/5/2017).

Kata Soedarmo, dari fakta yanga ada, kalau organisasi ini telah memiliki RUU Dasar Negara Khilafah atau RUU Dasar Negara Islam, sehingga dengan itu pemerintah tidak akan diam dan akan melakukan beberapa tindakan.

Sehingga dengan itu, pihak pemerintahpun tengah mengupayakan untuk melakukan pembubaran HTI kepada pengadilan, juga telah memberikan larangan beberapa kegiatan yang akan digelar oleh ormas tersebut.

BACA JUGA : Berita Hari Ini: Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Menolak Dibubarkan, Ini Kata Wiranto!

“Ada RUU dari HTI ini juga perlu kita sikapi. Itu kan sudah over artinya perlu memang betul-betul mendapat perhatian,” ucapnya.

HTI
Copyright ©jawapos

Tidak cukup RUU dasar negara Khilafah, Soedarmo mengatakan, adanya strategi untuk melakukan perikrutan dan perebutan kekuasaan kepada negara pun sudah disiap oleh pihak dari organisasi tersebut.

“Ada juga strategi mulai dari tahap awal perekrutan (pengikut) sampai nanti perebutan kekuasaan (negara) ada juga,” ujarnya.

HTI memang tidak selalu bertentangan dengan Pancasila. Tapi gerakan bawah tanahnya sudah ada strategi, ada metode yang harus dilakukan. Persis seperti gerakan Gafatar,” sambungnya.

Sebelumnya pemerintah yang telah memutuskan untuk melakukan pembubaran pada ormas HTI, upaya ini dilakukan karena kegiatan yang telah dilakukan oleh ormas tersebut telah terindikasi bertentangan dengan Pancila dan UUD 1945.

Untuk mengambil keputusan pembubaran kepada ormas tersebut telah melakukan kajian yang cukup panjang, dan telah putuskan untuk mengambil langkah tersebut pada Senin (8/5/17).

BACA JUGA : Berita Terkini: Ini Alasan Pemerintah Tak Keluarkan SP untuk Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY