Pengacara Yakin Habib Rizieq Shihab Tak Bisa Ditangkap dengan Red Notice dari Interpol, Ini Alasannya!

0
34
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Rizieq Syihab
Copyright©Tempo.co

Pengacara Yakin Habib Rizieq Shihab Tak Bisa Ditangkap dengan Red Notice dari Interpol, Ini Alasannya!

Lensaremaja.com – Sekarang ini Habib Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, hal ini terkait dengan kasus dugaan Pornografi berupa percakapan mesum yang melibatkan dirinya dan Firza Husein.

BACA JUGA : Penyebar Chat Mesum Habib Rizieq dan Firza Husein Masih Misterius, Kinerja Polisi Dianggap Tak Serius!

Dalam beberapa panggilan yang dilakukan polisi untuk menjalani pemeriksaan perkara ini, Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut tak kunjung memenuhinya. Sehingga dengan itu, sekarang ini dia di masukkan dalam daftar pencarian orang atau buron.

Diketahui sekarang ini Habib Rizieq sedang berada di Arab Saudi. Polisi yang masih berupaya untuk memulangkannya ke Tanah Air. Salah satu upaya yang dilakukan polisi yaitu pengajuan red notice kepada Interpol.

“Kami tadi sudah gelar di Bareskrim dan Divisi Hubungan Internasional Polri (DivHubinter), kan tersangka sudah, DPO sudah, akan dikeluarkan red notice,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamas Iriawan, di Kranggan, Jatisampurna, Kota Bekasi, Rabu (31/5/2017).

Polisi mengharapakan kalau Interpol segera mengeluarkan red notice itu, karena beberapa persyaratan-persyaratan sudah diserahkan untuk melakukan penerbitan red notice kepada seseorang yang tersangkut dalam sebuah kasus.

Habib Rizieq Shihab
Copyright ©Kompas.com

Sementara itu, menurut pengacara Habib Rizieq, Kapitra Ampera menilai kalau tidak tepat jika red notice kepada kliennya telah diterbitkan oleh Interpol, hal ini karena kasus yang tenag dihapi kliennya tidak tergolong kejahatan luar biasa.

BACA JUGA : Selain Red Notice untuk Habib Rizieq Shihab, Polisi Siapkan Alternatif Ini!

Pihaknya menjelaskan, kalau syarat untuk mengeluarkan red notice menurut Pasal 83 Interpol’s RPD harus memenuhi tiga persyaratan utama secara kumulatif. Syarat  pertama, hanya untuk kejahatan luar biasa serius.

Kedua, dengan larangan kejahatan yang dilakukan bukanlah sesuatu yang dikontroversal dalam tingkah laku dan kebudayaan negara-negara lain. Ketiga, kejahatan itu tidak bersangkutan dengan persoalan keluarga atau pribadi, pelanggaran hukum administrasi, sengketa keperdataan.

Sedangkan untuk langkah polisi jika pidana yang dilakukan Habib Rizieq tidak masuk dalam ketegori kejahatan serius. Maka pihak kepolisian akan mengajukan blue notice untuk menyampaikan informasi terkait dengan kasus yang telah dilakukan oleh Imam Besar FPI tersebut.

Ditambah, polisi akan melakukan kerja sama dengan polisi Arab Saudi jika Habib Rizieq masih belum kembali ke Indonesia. “Kalaupun bukan kategori red notice, enggak masalah. Kami ada jalur lain, ada police to police, kan sudah ada kerja sama dengan Kepolisian Arab waktu kemarin Raja Salman datang,” ujar Iriawan.

BACA JUGA : Berita Terkini: Ini Alasan Kak Emma Mangkir Panggilan Polisi Terkait Kasus Habib Rizieq dan Firza Husein!

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY