Nistakan Agama Lewat Status FB, Puji Anugrah Laksono Divonis 3 Tahun Penjara!

0
70
Share on Facebook
Tweet on Twitter
sidang Puji Anugrah Laksono
Copyright ©riaugreen.com

Nistakan Agama Lewat Status FB, Puji Anugrah Laksono Divonis 3 Tahun Penjara!

Lensaremaja.com – Puji Anugrah Laksono (38), warga Dusun Taman Sari, Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis Riau sekarang ini harus mendekam di balik jeruji besi selama tiga tahun. Hal ini karena dia telah memposting keterangan yang mengundang kebencian dan penghinaan kepada salah satu agama di akun Facebook (FB) miliknya.

BACA JUGA : Berita Hari Ini: Kasus Ibu Rumah Tangga Dipenjara Gara-Gara Status FB Berakhir Damai!

Dalam sidang yang telah dijalani oleh Puji, dia telah telah terbukti bersalah karena telah melakukan penyebaran informasi melalui FB yang telah ditujukan untuk menciptakan ajaran kebencian dan permusuhan atar individu atau kelompok masyarakat berunsur SARA.

Dengan perkara yang telah menjeranya tersebut, Puji telah ditetapkan melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2006 tentang Transaksi Elektronik.

sidang Puji Anugrah Laksono
Copyright ©riaugreen.com

Vonis hukuman penjara tiga tahun itu, telah dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang yang telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, pada Rabu (7/6/17). Hakim Ketua Dame Pandiangan, Hakim Anggota Zia Uljanah Idris dan M. Rizki Musmar, dengan disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis Handoko Cs.

BACA JUGA : Dianggap Lecehkan Jokowi dan Kapolri Lewat Status FB, Pria Asal Kalideres Ini Dicokok Polisi!

Selain melakukan potingan di FB yang berisikan pemberitaan hoax atau bohong, yaitu percakapan Kapolri Jendral Pol Drs. HM. Tito Karnavian MA, Ph.D dengan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Dr. H. Anton Charliyan. Setelah itu tim penyidik Cyber Mabes Polri menemukan postingan kalau Puji telah melakukan penghinaan kepada agama tertentu.

Terkait dengan keputusan yang dijatuhkan menjelis hakim kepada ayah satu orang anak ini terkait dengan postingannya di FB, dia merasa tidak terima. Namun JPU telah menyampaikan pikir-pikir, sebelum hukuman yang telah dijatuhkan selama 4 tahun.

Sebelumnya diketahui, kalau Tim Cyber Mabes Polri telah melakukan penangkapan kepada Puji di Dusun Taman Sari, Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan. Penangkapan ini dilakukan pada 2 Maret 2017 lalu, setelah dirinya menyebarkan pemberitaan hoax dan juga postingan yang dinilai menghinad agama di akun FB miliknya.

BACA JUGA : Selain Punya Grup FB, Begini Pengakuan Miris Anggota

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY