Berita Hari Ini: Putusan Dua Tahun Penjara Ahok Segera Berkekuatan Hukum Tetap!

0
41
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Sidang Vonis Ahok
Copyright ©Detik

Berita Hari Ini: Putusan Dua Tahun Penjara Ahok Segera Berkekuatan Hukum Tetap!

Lensaremaja.com – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok secepatnya akan mendapatkan kepastian hukum. Vonis dua tahun penjara yang telah dijatuhkan terkait dengan kasus dugaan penistaan agama akan segera di incraht.

BACA JUGA : Ini Alasan Pengacara Minta Ahok Tak Dipindahkan ke LP Cipinang!

Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Johannes Suhadi mengatakan, sekarang ini sudah ada penetapan dari pihak mejelis hakim, hal ini terkait dengan adanya pencabutan banding atas vonis yang telah dijatuhkan kepada Ahok.

Pihaknya mengatakan, kalau penetapan hakim sudah dikeluarkan sejak Selasa (13/6/17) kemarin. “Sekarang sudah ada penetapan. Sudah kemarin penetapannya,” terang Suhadi pada saat dikonfirmasi, Rabu (14/6/17).

Dia mengungkapkan, setelah adanya penetapan yang telah dilakukan, nantinya berkas terkait dengan vonis dua tahun penjara Ahok tersebut akan diserahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun sekarang ini, Suhadi mengaku, masih belum mengetahui terkait dengan adanya berkas tersebut apakah sudah diserahkan atau belum.

“Belum tahu soal itu. Kemarin yang jelas penetapannya,” terangnya.

Sidang Ahok
Copyright ©kompas.com

Dengan adanya penetepan yang akan dilakukan, vonis dua tahun penjara yang telah dijatuhkan kepada Ahok terkait dengan kasus dugaan penistaan agama akan berkekuatan tetap. Namun hal ini masih menunggu kalau berkas itu diserahkan kepada PN Jakarta Utara.

BACA JUGA : Hasil Survei SMRC Membuktikan, Ahok dan Habib Rizieq Dipilih untuk Maju Pilpres 2019

Setelah berkasa penetapan tersebut diterima  oleh PN Jakarta Utara, kemudian pihaknya akan memberikan kepada kejaksaan selaku pihak yang sebelumnya telah mengajukan banding dalam vonis Ahok tersebut.

Diketahui sebelumnya, sidang kasus dugaan penistaan agama sudah bejalan beberapa kali. Dalam sidang tersebut juga telah menghadirkan beberapa saksi ahli untuk dimintai keterangan dalam perkara yang menjerat Ahok ini.

Pada akhirnya, majelis hakim telah memutuskan untuk menjatuhi hukuman vonis 2 tahun penjara kepada Ahok. Kerena hakim yang telah menilai kalau mantan Bupati Belitung tersebut terbukti telah melakukan penistaan agama Islam dalam Pidato.

Sedanga untuk pidato yang telah dimaksudkan itu adalah pidato yang telah dilakukan oleh Ahok pada saat didepan warga Kepulauan Seribu. Hal tersebut telah dilakukan pada September 2016 lalu.

BACA JUGA : Jaksa Resmi Cabut Banding, Ahok Harus Dipindahkan ke LP Cipinang!

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY