Pakta Ridwan Mukti, Gubernur Bengkulu yang Kumpul Kebo Hingga Ditangkap KPK

0
18
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti
Copyright ©klikwarta.com

Pakta Ridwan Mukti, Gubernur Bengkulu yang  Kumpul Kebo Hingga Ditangkap KPK

Lensaremaja.comGubernur Bengkulu Ridwan Mukti bersama dengan istrinya Lyli Martiani Maddari ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sekarang ini keduanya bersama dengan tiga orang lainya sudah dibawa ke gedung KPK Jakarta.

BACA JUGA : Begini Tanggapan KPK Soal Kabar OTT Jaksa di Bengkulu

Diketahui sebelumnya, kalau Ridwa Mukti memang baru dilantik mejadi Gubernur Bengkulu pada 12 Februari 2016 lalu. Pelantikan ini dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada saat itu.

Sebelum menjadi Gubernur Bengkulu, dulunya Ridwan telah menajabat sebagai Bupati Musi Rawas, Sumatera Selatan, dan menjadi anggota DPR selama dua periode. Sampai sekarang ini dia juga masih tercatat dalam fungsionaris DPP Partai Golkar.

Pada saat menjadi bupati Musi Rawas, dia sudah banyak mengembangkan infrastruktur dasar, seperti jaringan jalan dan jembatan serta listrik. Dia juga dikenal dekat dengan banyak rakyat Bengkulu pada saat itu.

Di Bengkulu, Ridwan juga telah banyak mewujudkan pengembangan transportasi udara, sehingga daerahnya yang sekarang semakin tak berjarak dengan Jakarta. Gubernur Bengkulu ini dikenal sudah membawa budaya kerja sama cepat dan disiplin pada setiap lini pemerintahan Musi Lawas.

Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti.
Copyright ©Antara

Pasca satu bulan dilantik menjadi Gubernur Bengkulu, Ridwan bergerak cepat. Dia langsung membuat pakta integritas yang dapat mengunci ruang gerak dari aparaturnya dalam hal melakukan tindakan yang melanggar.

BACA JUGA : Begini Kronologi KPK Lakukan OTT Kasus Suap Perda Jatim, Komisi B DPRD Beserta 5 Lainnya Jadi Tersangka!

Ada empat poin penting yang terdapat pada pakta intergritas yang sudah disoroti Gubernur Bengkulu ini, yaitu obat-obatan terlarang, kumpul kebo, korupsi. Pembacaaan pakta integritas ini dilakukan pada 1 Maret 2016 oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu.

Sedangkan kosekuensinya jika ada ASN yang telah melanggar pakta integritas tersebut, maka sanksi yang akan diberikan kepada mereka adalah mudur dari jabatannya atau akan diberhentikan dari jabatan.

Namun sekarang cerita menjadi lain, karena Gubernur Bengkulu yang telah membuat pakta integritas itu ditangkap oleh KPK bersama dengan istrinya. OTT KPK ini dilakukan karena dia diduga telah terlibat kasus korupsi pembangunan jalan. Selain melakukan penangkapan kepada keduanya, ada tiga pihak KPK yang ikut di tangkap.

BACA JUGA : Berita Terkini: KPK Dituduh Lakukan Pembunuhan Karakter ‎Amien Rais, Ini Kata Din Syamsuddin!

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY