Berita Hari Ini: Pemerintah Resmi Terbitkan Perppu Ormas, Begini Tanggapan MUI

0
21
Share on Facebook
Tweet on Twitter
MUI
Copyright ©Republika

Berita Hari Ini: Pemerintah Resmi Terbitkan Perppu Ormas, Begini Tanggapan MUI

Lensaremaja.com – Terkait dengan adanya Perppu ormas yang akan diterbitkan oleh pemerintah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau agar adanya Perppu tersebut digunakan dalam kepentingan yang sangat penting dan mendesak.

BACA JUGA : Berita Terkini: Ini Alasan Pemerintah Resmi Keluarkan Perppu Ormas Anti Pancasila!

“Karena salah satu alasan diterbitkannya Perppu itu adalah karena adanya keadaan kegentingan yang memaksa. MUI memahami bahwa Presiden memiliki hak subjektif untuk menentukan pengertian kegentingan yang memaksa tersebut,” tulis Wakil Ketua Umum Zainut Tauhid dalam keterangan, Rabu (12/7/2017).

MUI mengharapkan, adanya penerbitan Perppu ormas tidak hanya menyasar kepada satu ormas saja, namun juga beberapa diantaranya yang dianggap termasuk dalam kategori bertentangan dengan Pancasila dan membahayakan keutuhan NKRI.

“Sikap konsistensi pemerintah dalam upaya penegakan hukum sangat penting. Jangan terkesan hanya bersifat sporadis dan kagetan. Pemerintah pun harus tetap menghormati (asas) demokrasi dan HAM,” ucap dia.

Tidak hanya itu, pemerintah juga diharapakan untuk senantiasa melakukan pengadaan pengawasan, pembinaan, dan pendampingan kepada ormas yang ada di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil agar tidak ada lagi ormas yang menyimpang dari ideologi bangsa.

Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid
Copyright ©dayatullah.com

“Yang lebih penting adalah pengawasan, pendampingan dan pembinaan ormas tersebut agar tidak menyimpang dan bertentangan dengan Pancasila. Lebih dari itu, sikap konsistensi pemerintah dalam upaya penegakkan hukum juga sangat penting. Jangan terkesan hanya bersifat sporadis dan kagetan,” ujarnya.

BACA JUGA : Begini Reaksi HTI Soal Perppu Pembubaran Ormas yang Segera Dikeluarkan Presiden!

Zainut Tauhid mengaku telah memahami urgensi penerbutan Perppu ormas. Dan pihaknya mengatakan akan memberikan dukungan untuk penerbitan Perppu nomor 2/2017 tersebut. Karena hal ini dilakukan untuk menertibkan beberapa ormas yang dianggap telah bertentangan dengan ideologi Indonesia.

“MUI dapat memahami urgensi diterbitkannya Perppu No. 2 Tahun 2017 dalam rangka menertibkan organisasi kemasyarakan. Karena UU yang mengatur tentang hal tersebut yaitu UU No. 17 Tahun 2013 dianggap tidak memadai,” kata dia.

Dia melanjutkan, mekanisme yang harus dijalani untuk melakukan penerbitan Perppu ormas melalui DPR membutuhkan waktu yang lama. Disamping itu , pemerintah telah dituntut untuk segera mengambil langkah hukum terkait dengan adanya ormas yang membahayakan eksistensi negara.

BACA JUGA : Berita Hari Ini: GP Ansor Pertanyakan Keseriusan Pemerintah Bubarkan HTI

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY