Hina Jokowi Lewat Status FB, Sri Rahayu Ningsih Dicokok Polisi!

0
26
Share on Facebook
Tweet on Twitter
FB
Copyright ©AFP Photo

Hina Jokowi Lewat Status FB, Sri Rahayu Ningsih Dicokok Polisi!

Lensaremaja.comSri Rahayu Ningsih ditangkap oleh pihak kepolisian lantaran diduga melakukan ujaran kebencian melalui akun media sosial Facebook (FB) miliknya. Polisi menyebutkan seorang warga Cianjur, Jawa Barat tersebut telah memposting konten penghinaan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

BACA JUGA : Lecehkan Nabi Muhammad Lewat Status FB, Pria Ini Dijatuhi Hukuman Mati!

“Tersangka mendistribusikan puluhan foto-foto dan tulisan dengan konten penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, beberapa partai, organisasi kemasyarakatan dan kelompok, dan konten hoax lainnya,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran, dari keterangan tertulis, Sabtu (5/8/17).

Polisi berhasil mengamankan Sri Rahayu Ningsih di kediamannya di Desa Cipendewa, Cianjur, Jawa Barat, sekitar pukul 01.00 WIB. Fadil mengatakan kalau perempuan tersebut telah melakukan penyebaran konten penghinaan dan SARA pada akun FB miliknya.

Pada saat melakukan penangkapan kepada pemilik akun bernama Sri Rahayu Ningsih (Ny Sasmita) ini, polisi juga telah mengamankan 4 buah handphone, flashdisk, 3 simcard, dan sebuah buku yang bersikan email dan password FB milik tersangka.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka penyebar konten penghinaan dan SARA, serta telah dijerat dengan pasal Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 juncto Pasal 4 (b)1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Facebook
Copyright ©ipapa.co.id

Sebelumnya, Sri Rahayu Ningsih telah mempertanyakan keadilan dalam penegakan hukum yang ada di Indonesia. Pihaknya menilai, kalau hukum di Indonesia tidak adil karena telah menindak masyarakat kelas bawah.

BACA JUGA : Tuduh Kapolri Penyebar Chat Mesum Habib Rizieq Lewat FB, Santri Asal Pasuruan Ini Diringkus Polisi!

Terkait dengan adanya pernyataan ini telah disampaikannya melalui akun FB miliknya pada Minggu (6/8/17). “Apa kabar Indonesiaku. Bagaimana hukum di Indonesia? Tumpul di atas, tajam ke bawah. Begitulah kira-kira,” tulisnya.

Dalam pernyataan itu, Sri Rahayu Ningsih juga telah menyertakan sebuah foto yang menampilkan tiga pejabat negara, yaitu Gubernur Kalimantan Barat Cornelis, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, dan anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Victor Bungtilu Laiskodat.

Menurutnya, ketiga pejabat itu sudah mengeluarkan pernyataan yang tidak sesuai dengan kapasitasnya. Dalam uanggahannya dia juga telah meminta pendapat dari para pengguna FB lainnya terkait dengan foto tersebut.

BACA JUGA : Nistakan Agama Lewat Status FB, Puji Anugrah Laksono Divonis 3 Tahun Penjara!

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY