Berita Hari Ini: 17 PSK Asal Maroko Akan Dijerat Dengan Ancaman 10 Tahun Penjara Usai Ditangkap !

0
133
Share on Facebook
Tweet on Twitter
penangkapan-psk-asal-maroko
Copyright ©tribunnews

Berita Hari Ini: 17 PSK Asal Maroko Akan Dijerat Dengan Ancaman 10 Tahun Penjara Usai Ditangkap !

Lensaremaja.com – Baru terjadi sekali melakukan pembongkaran dengan sindikat prostitusi asing yang ada di Jakarta Pusat. Kepala Kantor Imigrasi Klas 1 Khusus Jakarta Pusat, Tato Juliandin Hidayawan mengatakan, akan terus mendalami kasus prostitusi asing yang terjadi di Jakarta.

Dia beranggapan ada beberapa tempat yang ada di Jakarta Pusat yanb telah digunakan sebagai tempat prostitusi tersembunyi, beberapa wilayah tersebut adalah Pecenongan, Pasar Baru, Tanah Abang dan Gambir.

“Masih kami selidiki terus agar sindikat ini tak bisa beraksi dengan mudah dan jumlahnya dapat ditekan,” kata Tato di Gedung Imigrasi Jakarta Pusat, Jalan Merpati, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (21/10/2016).

Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh pihak dari Kodim 05/01 Jakarta Pusat, telah menangkap PSK Maroko yang diduga adalah pelaku dari prostitusi ini, para perempuan tersebut langsung diamankan oleh pihak petugas.

Dari 17 PSK Maroko yang telah ditangkap pada Jumat dini hari, mereka yang saat itu berada disebuah klub malam yang ada di daerah Jakarta Pusat, dengan kedatangan para petugas mereka langsung ditangkap.

psk-maroko
Copyright ©tribunnews

Kasus yang yang telah melibatkan para PSK Maroko tersebut berkat laporan dari masyarakat, karena masyarakat yang sebelumnya telah mencurigai adanya prostusi terselubung dalam tempat hiburan malam yang terletak di bilang Senayan.

Sehingga masyarakat langsung melakukan pelaporan kepada pihdak dari petugas untuk membuktikan kecurigaan tersebut, akhirnya setelah mendapatkan laporan dari masyarakat pihak petugas langsung melakukan penggerebekan dan menangkap 17 PSK Maroko.

Saat penangkapan, para petugas telah menyita beberap alat bukti yang telah dibawa oleh para PSK Maroko tersebut.  patugas yang menyita beberap alat bantu untuk digunakan dalam prostitusi tersebut, yaitu Sabun,g-string, lingerie, gel, k*ndom dan dildo.

Para PSK Maroko yang terjaring, kata Tato, akan terancam hukuman penjara selama 10 tahun, hal ini sesui dengan pasal 119 terkait dengan penyealahgunaan izin tinggal, dan mereka juga akan dikenakan pasal 112 mengenai penyalahgunaan visa, dan kemungkinan mereka akan dihukum selama 10 tahun.

“Jika ditotal, ancaman kurungannya bisa 10 tahun,” katanya saat dimintai keterangan.

baca juga : Berita Hari Ini: Begini Pengakuan Mengejutkan PNS yang Foto Hot nya Tersebar Luas Di FB !

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY