Berita Hari Ini: Amien Rais dan Habib Rizieq Syihab Akan Dimintai Keterangan Perihal Kasus Ahmad Dhani !

0
975
Share on Facebook
Tweet on Twitter
kabid-humas-polda-metro-jaya-kombes-awi-setiyono
Copyright ©viva

Berita Hari Ini: Amien Rais dan Habib Rizieq Syihab Akan Dimintai Keterangan Perihal Kasus Ahmad Dhani !

Lensaremaja.com – Polda Metro Jaya yang akan melakukan pemanggilan kepada beberapa saksi yang telah ikut dalam aksi demo 4 November lalu. Pemanggilan tersebut dilakukan terkait dengan kasus dugaan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dengan terlapor Ahmad Dhani.

Ada beberapa orang yang nantinya akan dipanggil oleh pihak dari kepolisian untuk dimintai keterangan, mereka antara lain adalah Habib Rizieq Shihab, Amien Rais, Munarman, Eggi Sudjana, Ratna Sarumpaet, Mulan Jameela, dan Ahmad Dhani.

“Iya betul, mereka dimintai keterangan untuk kasusnya Ahmad Dhani yang dilaporkan oleh Riano Oscha, laporannya tanggal 7 November lalu. Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan tanggal 24 November nanti,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Senin (21/11/2016) malam.

Awi juga mengatakan kalau pihak dari penyidik dari Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan melakukan pemanggilan kepada beberapa saksi. Dan akan memintai keterangan kepada para saksi tersebut pada hari Kamis (24/11/16).

Pemerikasaan yang telah dilakukan oleh pihak dari kepolisian karena untuk menindak lanjuti laporan yang telah diajukan oleh Laskas Relawan Jokowi (LRJ). Projo yang telah melaporkan Ahmad Dhani kepada pihak yang berwajib karena telah dianggap melakukan penghinaan kepada Presiden Jokowi.

ahmad-dhani
Copyright © liputan6

Kasus dugaan penghinaan kepada Presiden Jokowi ini muncul kala Ahmad Dhani yang telah melakukan orasi di depan para demonstran pada 4 November lalu. Dan dalam penyataanya tersebut ada yang telah menganggap sebagi penghinaan kepada Presiden Jokowi.

Dari laporan yang telah dilayangkan oleh LRJ kepada pihak dari kepolisian, sehingga dengan ini polisi menyangkakan dengan pasal 207 KUHP terkait dengan penghinaan yang telah dilakukan kepada pengusaha.

“Jadi, pasalnya 207 KUHP penghinaan terhadap suatu penguasa. Penguasa di sini sifatnya umum sih ya, mulai dari lurah sampai presiden ya penguasa,” ucap Awi.

Laporan yang telah dilakukan oleh LRJ kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, laporan yang telah dilakukan pada Senin (7/11/16) ini terkait dengan orasi yang telah dilakukan Ahmad Dhani yang telah dianggap melakukan penghinaan kepada Presiden Jokowi.

baca juga :Berita Hari Ini: Dinilai Berupaya Makar, Sri Bintang Pamungkas Dipolisikan Oleh Laskar Jokowi!

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY