Tak Seperti di Indonesia, Ojek Online di Malaysia Ternyata Termasuk Ilegal Lho !

0
157
Share on Facebook
Tweet on Twitter
uber
Copyright ©jagatreview

Tak Seperti di Indonesia, Ojek Online di Malaysia Ternyata Termasuk Ilegal Lho !

Lensaremaja.com – Di beberapa negara sekarang ini sudah terdapat banyak ojek online yang akan mempermudah pelanggannya untuk melakukan pemesanan jasa transprtasi. Hal ini sekarang banyak digunakan lantaran dianggap memudahkan para pelanggannya.

Namun Departemen Perhubungan Malaysia yang telah mengeluarkan sebuah pernyataan yang jelas, dalam pernyataan tersebut mengatakan kalau mereka tidak pernah memberikan izin atau lesensi kepada beberapa perisahaan ojek online atau penawaran “motorcycle taxi” (taksi motor) kepada masyarakat umum.

Dikutip dari Paultan, pada Minggu (29/1/2017) terkait dengan Dego Ride, yang pada saat ini telah memberikan tawaran taksi motor kepada masyarakat Malaysia yang hingga kini masih beroperasi.

Datuk Ab Aziz Kaprawi, Deputi Menteri Transportasi mengatakan, kalau layanan yang telah disediakan oleh ojek online tersebut telah dianggap ilegal di Malaysia, hal ini berdasarkan Undang-Undang Transportasi Jalan tahun 1987.

“Sejauh ini, tidak ada izin telah dikeluarkan untuk pengendara ojek, jika mereka melakukan bisnis seperti itu, berarti itu adalah ilegal,” ujar Kaprawi.

Pihaknya juga mangatakan, kalau para pengendara yang memang sengaja menggunakan sepeda motornya untuk melakukan kepentingan komersiap seperti hal tersebut, maka apa yang telah dilakukan itu akan dituntut.

GrabBike
Copyright ©GrabBike

Dego Ride yang telah diketahui memiliki cara beroperasi dengan beberapa ojek online lainnya yang ada di Indonesia dan juga Motoesia Rap Chang yang ada di Thailand, yang memiliki beberapa alternative yang cepat untuk mengatasi adanya kemacetan yang telah terjadi di beberapa kota besar yang ada di setiap negara.

Pengguna yang akan melakukan penggunaan jasa dari Dego Ride ini dapat langsung melakukan pemanggilan untuk mendapatkan layanan, hal tersebut dapat dilakukan dengan mudah hanya dengan menggunaka aplikasi yang ada di smartphone.

Sedangkan untuk tarif yang di tetapkan ojek online ini dari yang terendah 2,50 ringgit atau Rp 7.500 an untuk melakukan perjalanan 3 kilometer pertama, dan 0,60 ringgit atau sekotar Rp 1.800 pada setiap kolemeter berikutnya. Layanan tersebut telah diperkenalkan oleh pihak penyelenggara pada November 2016.

Pada pernyataan terpisah, Ab Aziz mengungkapkan, pemerintah yang hanya akan membeikan izin untuk melakukan operasi kepada ojek online Uber dan Grab (mobil) yang menngunakan smartphone, dibawah Undang-Udang yang telah mengatur layanan ride-Hailling yang sudah direncanakan akan diajukan kepada parleman pada tanggal 6 Maret 2017.

baca juga :

Berita Terkini: Jusuf Kalla Beri Solusi Masalah Transportasi Seperti GoJek dan Uber !

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY