Sidang Kedua Kasus e-KTP, KPK Siap Hadirkan 8 Saksi

0
212
Share on Facebook
Tweet on Twitter
e-KTP Palsu
Copyright©ist

Sidang Kedua Kasus e-KTP, KPK Siap Hadirkan 8 Saksi

Lensaremaja.com – Sidang kedua kasus e-KTP yang akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor pada Kamis (16/3/17). Dalam sidang kedua yang akan dilakukan ini pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan melalakukan pemanggilan kepada delapan saksi.

Mereka yang akan membuktikan dakwaan korupsi yang telah diduga merugikan uang negara sebesar Rp 2,3 triliun. Sehingga dengan ini semua unsur dakwaan tersebut berdasarkan dengan porsi masing-masing.

“Sidang kedua Kamis depan, delapan saksi akan kami hadirkan. KPK upayakan hadirkan saksi dari semua unsur dakwaan berdasarkan porsi masing-masing,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta Selatan, Senin (13/3/2017).

Akan tetapi, pada saat dikonfirmasi terkait dengan siapa saksi yang akan dihadirkan dalam sidang kasus e-KTP tersebut, Febri yang masih bungkap terkait dengan hal tersebut. “Saksinya siapa aja belum bisa disebutkan,” ujarnya.

Pihaknya mengatakan, sekarang ini pihak dari KPK yang sudah memiliki bukti terkait dengan adanya dugaan indikasi korupsi, dan telah menyangkut beberapa besar yang ada kaitannya dengan kasus e-KTP.

kpk
Copyright ©Jawa Pos

“KPK punya bukti penyidikan. Itu jadi konsen KPK untuk proses pencarian informasi. KPK sejak awal sampaikan dakwaan bahwa indikasi korupsi ini enggak dilakukan 2 orang saja (Irman dan Sugiharto) tapi diduga beraama pihak lain melakukan pidana korupsi (e-KTP),” kata dia.

Sidang perdana kasus e-KTP ini sudah digelar pada Kamis (9/3/17). Dalam kasus ini telah didakwakan kalau Irman dan Sugiarto telah melakukan korupsi secara bersama sama di proyek pengdaan E-KTP.

Sugiarto yang merupakan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri, sedangkan Irman yang merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dengan adanya tindakan tersebut, mereka yang telah didakwakan melakukan pelanggaran pada Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

baca juga :

Berita Terkini: Kasus E-KTP Penuh Kejanggalan, Fahri Hamzah Usulkan Hak Angket!

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY