Ini Alasan KPK Simpan 14 Nama yang Telah Uang Kasus Korupsi E-KTP!

0
174
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif
Copyright©MI

Ini Alasan KPK Simpan 14 Nama yang Telah Uang Kasus Korupsi E-KTP!

Lensaremaja.com – Komisi Pemberantasan Korupsi yang sekarang ini sedang menangani kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP). Dalam kasus ini telah menetapkan dua orang tersangka dalam persidangan yang sudah digelar.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan, pihaknya yang sekarang ini menangani kasus korupsi E-KTP karena adanya beberapa bukti yang ada, sehingga dengan ini penyelidikan dan pendalaman yang akan terus dilakukan.

Pernyataan ini untuk menanggapi apa yang telah diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, karena sebelumnya dia yang telah mengatakan kalau kasus korupsi e-KTP tersebut sebagai kasus yang bersifat tendensius.

“Tendensiusnya enggak ada. Saya pikir ini tidak perlu tanggapi tanggapan beliau karena kami bekerja karena ada kerugian negara jelas dan ada yang terlibat,” ungkap Laode, di Yogyakarta, Senin (20/3/17).

Leode mengatakan, kalau dalam dakwaan yang sudah diberikan keada dua tersangka dalam kasus korupsi E-KTP, yaitu Irman dan Sugiharto, pihak jaksa penuntut KPK tidak memasukkan 14 nama yang telah diketahui mengembalikan uang korupsi tersebut.

Hal ini lantaran dari 14 nama yang telah diduga terlibat dalam kasus korupsi E-KTP tersebut, tidak semua orang akan tetapi juga perusahaan. Namun, terkait dengan hal tersebut, pihaknya menegaskan tidak otomatif terhapusnya unsur pidana yang dilakukan.

Siapakah Calon Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi E-KTP?
Copyright ©setkab

“Yang mengembalikan uang sengaja tidak disebutkan namanya. Di dalam menyelidiki ada yang bekerja sama dan ada yang tidak bekerja sama. Biasanya yang bekerja sama inilah yang memberikan penjelasan lebih banyak. Tapi ingat yang mengembalikan uang pun tidak menghilangkan tanggung jawab pidananya,” ucapnya.

Leode juga mengungkapka, adanya alasan kenapa pihak dari KPK tidak menyebutkan ke 14 orang tersebut yang sudah mengembalikan uang dari kasus korupsi E-KTP. Salah satunya adalah terkait dengan keselamatan.

“Biasanya kalo dia konsisten sampai persidangan kami punya itu bisa tersangka atau terdakwa yang bekerja sama atau justice kolaborator. Salah satunya itu diringankan tuntutannya, tapi tergantung hakim mau mengabulkannya atau tidak,” ujar Leode.

Pada saat dikonfirmasi terkait dengan peran dari Setya Novanto yang dapat berpotensi menjadi tersangka kasus korupsi E-KTP, pihaknya enggan memberikan jawaban. “Ya kita dengar saja. Saya tidak mau menyebut nama tapi bukan dua orang itu saja,” tuturnya.

baca juga :

Sidang Kasus E-KTP: Terima Uang Rp 1 Miliar, Gamawan Fauzi Akui Hanya Meminjam untuk Berobat!

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY