Polisi Ini Tak Akui Jokowi Sebagai Presiden RI, Alasannya Mengejutkan!

0
2934
Share on Facebook
Tweet on Twitter
ilustrasi
Copyright ©waspada

Polisi Ini Tak Akui Jokowi Sebagai Presiden RI, Alasannya Mengejutkan!

Lensaremaja.com – Mungkin kasus ini cukup langka terjadi di dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Karena dalam sidang yang telah digelar pada Kamis ( 27/4/17), ada dua pegugat dalam kasus pedata yang  tidak mengakui adanya semua produk hukum yang telah dikeluarkan oleh PN.

BACA JUGA : Dapat Sepeda dari Jokowi, Ini Isi Pantun Pria Pengunjung Inacraft 2017!

Terlebih, salah satu dari dua penggugat tersebut adalah seorang polisi  yang bernama  Aiptu Suyanto. Diketahui kalau dia adalah seorang anggota Polres Malang Kota yang berada di bagian Sarana-prasarana.

Sedangkan untuk pegugat lainnya yang telah diketahui bernama Harianto, yang merupakan warga Jalan Gunung Agung, Kecamatan Sukun. Sehingga dengan ini, kepada keduanya tidak mengakui produk hukum dari PN?

Menurut keduanya, kerena PN dibawah Presiden Joko Widodo atau Jokowi, yang telah mereka anggap bukan kepala negara Indonesia. Keduanya menilai kalau sekarang pangkat dari Presiden hanyalah kepada pemerintahan saja.

Kerana posisi dari Presiden Jokowi yang dianggapnya tidak sah, sehingga dengan itu, keduanya menilai kalau Makamah Anggung yang sekarang dipimpin oleh Hatta Ali hingga ke PN juga dianggap tidak sah di negara ini.

Ilustrasi
Copyright ©NET

Menurut kedua pegugat tersebut, yang sah sebagai presiden dan juga kepala negara bukan Jokowi namun Achmad Mijais, dia adalah warga Perum Royal Janti Residence, Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Sehingga dengan itu, mereka mengatakan kalau Achmad Mujais yang memang sebagai kepala negara dan bukan Jokowi. Hal tersebut telah diungkapkan dalam sidang perdana dalam kasus perdata. Sidang ini terkait dengan adanya eksekusi rumah milik Suyanto yang berada di Jalan Danau Maninjau Nomor 138, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, 26 Januari 2017.

Lantaran rumah yang telah disebutkan itu disita oleh pihak PN Kota Malang, penyitaan tersebut berdasarkan pada surat dengan nomor 26/Eks/2016/ PN.Mlg, lantaran menjadi jaminan kredit yang dilakukan pada Bank Nusantara Parahyangan (BNP).

Pinjaman tersebut berjumlah Rp 375 juta yang macet, sedangkan untuk pinjaman uang tersebut atas nama dari Suheri, yang merupakan teman Suyanto. Sehingga dengan itu dia yang telah merasa menjadi korban. Namun lantaran jaminannya menggunakan sertifikat rumahnya sehingga rumahnya tersebut harus disita.

 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY