Berita Terkini: Ahok Dihukum Penjara 2 Tahun, Begini Reaksi FPI!

0
119
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Sidang Ahok
Copyright ©kompas.com

Berita Terkini: Ahok Dihukum Penjara 2 Tahun, Begini Reaksi FPI!

Lensaremaja.com – Apresiasi telah diberikan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Front Pembela Islam (FPI) terkait dengan keputusan dari majelis hakim yang telah memvonis 2 tahun penjara kepada terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama. Vonis tersebut telah dijatuhkan dalam sidang yang digelar hari ini, Selasa (9/5/17).

BACA JUGA : Usai HTI, Wiranto Juga Akan Bubarkan FPI?

Akan tetapi, melalui juru bicara dari FPI, Slamet Maarif mengatakan, kalau pihaknya masih belum puas kepada keputusan majelis hakim yang telah menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ahok dalam sidang ini.

FPI menghormati dan menerima keputusan majelis hakim yang memvonis Ahok 2 tahun penjara walaupun kami berharap hukuman 5 tahun,” kata Slamet dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/5/2017).

Terkait dengan hal ini, pihak dari FPI pun meminta agar masyarakat tetap menjaga ketentraman dan juga tidak melakukan beberapa tindakan diluar hukum setelah adanya keputusan dalam sidang vonis Ahok tersebut.

FPI juga meminta agar masyarakat  juga tidak memberikan respon atau tanggapan berlebihan berhubungan dengan adanya penahanan kepada Ahok. “Dan mengimbau umat Islam untuk senantiasa menjaga ketenangan dan kedamaian dalam ikatan ukhuwah Islamiyyah serta terus menjaga NKRI,” ujarnya.

BACA JUGA : Ahok Dipenjara, Haji Lulung dan Wapres Jusuf Kalla Merasa Kasihan!

Dalam sidang vonis Ahok ini, majelis hakim yang diketuai oleh Dwiarso Budi Santiarto menyatakan kalau Ahok telah terbukti bersalah dalam kasus dugaan penistaan agama. Sehingga dengan itu pihaknya telah menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun.

ahok
Copyright ©Bintang

Diketahui kalau vonis yang telah diberikan kepada Ahok tersebut memang lebih berat dari tuntutan jaksa yang telah dibacakan dalam sidang sebelumnya. Karena jaksa yang telah menuntut Ahok dipenjara 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

Dalam pertimbangan yang telah dilakukan oleh majelis hakim dalam sidang vonis Ahok ini, pihaknya menilai kalau terdakwa dalam kasus ini harus sanggup bertanggung jawab dan harus menyatakan kalau bersalah serta dijatuhkan hukuman pidana.

“Untuk menjatuhkan pidana, ada hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, terdakwa tidak merasa bersalah, perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan pada umat Islam, perbuatan terdakwa dapat berpotensi memecah hubungan antar-golongan,” kata salah satu anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

 baca juga : Inilah 5 Fakta Aparat Terpaksa Hadang Massa FPI Masuk ke Bandara Supadio!

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY