Berita Terkini: Perayaan Hari Raya Waisak 2017, 678 Napi Pemeluk Agama Buddha Terima Remisi!

0
21
Share on Facebook
Tweet on Twitter
ilustrasi (1)
Copyright ©ilustrasi

Berita Terkini: Perayaan Hari Raya Waisak 2017, 678 Napi Pemeluk Agama Buddha Terima Remisi!

Lensaremaja.com – Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2017 yang telah diberikan kepada ratusan narapidana. Remisi khusus ini diberikan kepada narapidana yang telah langsung bebas masa hukumannya atau masih menjalani sisa pidana di penjara.

BACA JUGA : Berita Terkini: Peringati Hari Raya Nyepi, 500 Lebih Narapidana Beragama Hindu Dapat Remisi!

“Remisi di Hari Raya Waisak tahun 2017 ini merupakan momen yang dinantikan oleh napi yang beragama Buddha di seluruh Indonesia. Jumlah napi yang mendapatkan Remisi di Hari Raya Waisak Tahun 2017 ini sebanyak 678 orang,” ucap Direktur Jenderal Pemasyarakatan, I Wayan K. Dusak, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/5/2017).

Peberian remisi khusus telah terbagi dalam beberapa wilayah yang sudah ditentukan sebelumnya, yaitu Kanwil Banten telah memberikan 82 narapidana remisi khusus, Kanwil Kalimantan Barat ada 67 narapidana yang telah diberikan remisi khusus, dan Kanwil KemenkumHAM Sumatera Utara telah memberikan remisi khusus kepada 170 narapidana.

Dusak menjelaskan, kalau pemberian remisi khusus Hari Raya Waisak tersebut telah diberikan kepada para narapidana yang sudah diatur dalam UU RI No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, telah dirubah dalam PP Nomor 99 Tahun 2012, serta Kepres No. 174 Tahun 1999 terkait Remisi.

Ilustrasi
Copyright ©NET

Pihaknya mengatakan, dengan adanya remisi khusus Hari Raya Waisak 2017 yang telah diberikan kepada beberapa napi ini, untuk dijadikan intropeksi diri dan juga menyadari kesalahannya yang telah mereka lakukan hingga mendekam pada penjara.

BACA JUGA : Ucapkan Selamat Hari Raya Nyepi, Jokowi Ajak Masyarakat Bangun Optimisme dan Luruhkan Dendam!

“Remisi Khusus Hari Raya Waisak diberikan kepada narapidana beragama Buddha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya adalah persyaratan telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana) serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lapas atau Rutan. Diharapkan dengan pemberian remisi ini warga binaan dapat lebih introspeksi menyadari kesalahannya sehingga merubah perilaku menjadi lebih baik,” ucapnya.

Sekedar informasi, kalau hingga sekarang ini penghuni dari Lapsa dan Rutan yang ada di seluruh wilayah di Indonesia berjumlah 219.832 orang. Dengan rician kalau ada 70.184 orang berstatus tahanan dan 149.648 orang merupakan napi.

BACA JUGA : Berita Terkini: FB Semarakkan Hari Raya Nyepi, Begini Macam-Macam Ucapannya!!

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY