Belum Puas Ahok Dipenjara, GNPF MUI Kini Laporkan Jaksa Agung ke Komisi Kejaksaan!

0
45
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Kapitra Ampera
Copyright ©Istimewa

Belum Puas Ahok Dipenjara, GNPF MUI Kini Laporkan Jaksa Agung ke Komisi Kejaksaan!

Lensaremaja.com – Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) yang masih belum terima terkait dengan vonis 2 tahun penjara yang telah dijatuhkan mejelis hakim pengadilan negeri Jakarta utara kepada Basuki Tjahaja Purnama atau ahok. Vonis tersebut terkait dengan adanya kasus dugaan penistaan agama.

BACA JUGA : Berita Terkini: Begini Reaksi Pihak PDIP Soal Pencabutan Banding Ahok!

Ketidak terimaan dari GNPF MUI ini karena sampai sekarang ini pihak dari Kejaksaan Agung yang masih belum melakukan pencabutan pada kontra memori banding. Padahal pihak dari Ahok sudah secara resmi melakukan pencabutan pada bandingnya.

Kapitra Ampera selaku kuasa hukum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) mengatakan, pihaknya merasa aneh dengan bading yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Agung, dalam hal ini yang dimaksudkan adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut kuasa hukum GNPF MUI itu, biasanya dalam sebuah perkara yang sudah divoniskan, pengajuan banding akan dilakukan pihak dari korps adhyaksa, hal itu terjadi jika dalam penentuan vonis hakim lebih rendah dari tuntutan.

“Itu yang aneh. Ini ada kepentingan apa?,” ucap dia di kawasan Tebet, Jakarta, Selasa (23‎/5/17) malam.

Kapitra Ampera
Copyright ©Okezone

Melihat hal tersebut, GNPF MUI dalam waktu dekan ini akan melaporkan lembaga yang telah dipimpin oleh HM Prasetyo kepada Komisi Kejaksaan. Karena ia menilai kalua JPU sudah mewakili Ahok bukanya umat Islam yang sudah menjadi korban.

BACA JUGA : Berita Hari Ini: Djarot Ungkap Kesedihan Ahok Jadi Korban Politik!

“JPU sudah di luar etika. Kemudian segera ditunjuk penanggung jawab laporan itu,” pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, kalau Kejaksaan Agung telah mengajukan banding atas vonis yang telah diterima oleh Ahok, yaitu kurungan penjara selama 2 tahun yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Terkait dengan itu, Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan, banding yang telah diajukan itu bertujuan untuk mengetahui kenapa vonis yang dijatuhkan sangan berbeda dengan tuntutan. Dimana dalam persidangan JPU telah menuntut Ahok 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun, namun vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim dalam sidang itu adalah dua tahun penjara.

BACA JUGA : Sambil Menangis, Veronica Tan Ungkap Alasan Ahok Cabut Banding!

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY