Ini Pengakuan Djarot Soal Surat Pengunduran Diri Ahok!

0
41
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Djarot.
Copyright ©Detik.com

Ini Pengakuan Djarot Soal Surat Pengunduran Diri Ahok!

Lensaremaja.com – Pelakasana tugas (Plt) Gebernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, pihaknya sudah menerima surat pengunduran diri yang telah diajukan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

“Sudah, sudah terima (surat pengunduran diri),” ucap Djarot di Cawang, Jakarta Timur, Kamis (25/5/17).

BACA JUGA : Begini Reaksi Megawati Soekarnoputri dan Djarot Ketahui Ahok Mengundurkan Diri dari Gubernur DKI Jakarta!

Djarot menolak untuk memberikan tanggapannya terkait dengan adanya surat pengunduran diri Ahok itu, juga akan adanya pengajuan sebagai Gubernu DKI definitih. Pada saat saat mendatangi acara di Lemhanas, pada Rabu (24/5/17), dirinya tidak memberikan komentar apapun mengenai keputusan pengunduran diri Ahok.

“Jawabnya enggak bisa sedikit, nanti dijelasin ya,” ucap Djarot.

Sekedar informasi, sebelumnya mantan Bupati Belitung tersebut telah memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai Gubenur DKI Jakarta. surat pengunduran diri Ahok telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Sehingga dengan adanya penyerahana surat pengunduran diri Ahok kepada Presiden Jokowi itu, Kemendagri pun telah mengusulkan yang akan menjadi gubernur definitif adalah Djarot Saiful Hidayat.

Ahok
Copyright ©Kabarnerita

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono mengungkapkan, berstatuskan nonaktif, surat pengunduran diri Ahok telah diserahkan kepada Presiden Jokowi dengan tembusan dari Mendageri yang dilakukan pada Selasa 23 Mei 2017.

BACA JUGA : Berita Hari Ini: Djarot Ungkap Kesedihan Ahok Jadi Korban Politik!

Pihaknya menjelaskan , sebelum surat pengunduran diri Ahok diajukan, dia sudah diberhentikan sementara. Hal itu berdasarkan pada Pasal 65 ayat 4 Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemda dan Keppres Nomor 56/p Tahun 2017 tertanggal 12 Mei 2017.

Selain memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya sebagai gubernur DKI Jakarta. Ahok juga telah mengembalikan uang operasional gubernur yang beberapa waktu masih diterimannya sebesar Rp 1,28 miliar.

Fifi Lety Indra selaku kuasa hukum Ahok telah membenarkan adanya pengambalian uang operasional tersebut. “Iya benar sudah dikembalikan,” ungkap dia, Rabu 24 Mei 2017.

Adanya surat pengunduran diri Ahok tersebut dilakukan setelah adanya pencabutan banding vonis 2 tahun penjara kepadanya dalam kasus dugaan penistaan agama. Hal tersebut dilakukan melalui pihak keluarga Ahok.

BACA JUGA : Bagaimana Nasib Program Ahok-Djarot Saat Jakarta Dipimpin Anies-Sandi?

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY