Soal Red Notice Habib Rizieq, FPI: Dia Itu Korban!

0
17
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Ketua DPP FPI Habib Muchsin Alatas (1)
Copyright ©chirpstory.com

Soal Red Notice Habib Rizieq, FPI: Dia Itu Korban!

Lensaremaja.com – Ketua DPP FPI Habib Muchsin Alatas memberikan tanggapan terkait dengan permohonan red notice yang dilakukan Polda Metro Jaya kepada Interpol terkait dengan Habib Rizieq Shihab. Karena diketahui kalau pemimpin FPI tersebut tidak kunjung kembali ke Tanah Air untuk memenuhi panggilan sebagi saksi dalam kasus dugaan pornografi berupa percakapan mesum.

BACA JUGA : Pendukung Habib Rizieq Siap Gelar Aksi di Sunda Kelapa, Polisi Waspada!

“Ah tidak (ada red notice, red). Interpol itu hanya menangani masalah-masalah extraordinary crime, seperti teroris. Kalau polisi meminta Interpol (menangkap Habib Rizieq, red), ini malah mempermalukan. Kerja sama dengan Interpol mempermalukan Indonesia di mata internasional,” ujar Habib Muchsin, Jumat (2/6/2017).

Pihaknya telah merasa heran karang polisi yang telah menangani kasus baladacintarizieq ini sudah melibatkan Interpol. Dengan adanya hal ini, Muchsin menyampaikan rasa kekecewaannya dari sikap polisi itu, karena menurutnya yang harus diburu dalam kasus ini adalah pihak yang telah menyebarkan video percakapan yang diduga dilakukan Habib Rizieq dan Firza Husein.

Habib Rizieq dan Firza Husein
Copyright ©Detik

Menurut dia, kedua orang yang tersangkut dalam perkara itu adalah korban dari fitnah orang yang tidak bertanggung jawab. Muchsin juga berharap kalau polisi secepatnya melakukan penangkapan kepada penyebar video.

BACA JUGA : Dukung Habib Rizieq dan Ancam Jadikan Kapolri Adonan Pempek Lewat FB, Ali Amin Said Diamankan Tim Cyber!

“Masak negara besar mengurusi masalah ecek-ecek dengan sebegitunya? Jadi polisi itu teori hukumnya dilanggar, harusnya yang menyebar yang dituntut. Masak sampai sekarang tidak ketahuan siapa penyebarnya. (Polisi, red) menangani teroris saja bisa, masak mencari begini saja nggak bisa? Ingat, Firza dan Habib Rizieq ini korban,” ujar dia.

Diketahui sebelumnya, kalau Polda Metro Jaya secara resmi telah mengajukan permintaan red notice untuk Habib Rizieq. Sedangkan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga sudah melakukan gelar perkara atas kasus ini.

“Baru kemarin gelar perkara. Itu kan ada penetapannya,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan di kantornya, Jumat (2/6/17).

Pihaknya mengatakan, kalau gelar perkara dalam kasus ini sudah dilakukan, dan hal tersebut dilakukan pada Kamis (1/6/17). “Yang kedua di Interpol. Di Interpol akan dikaji. Jadi kita akan tunggu hasil dari Interpol,” sambungnya.

BACA JUGA : Gara-Gara Status FB, Gadis Asal Jambi Ini Terancam Mendekam di Penjara!

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY