Gara-Gara Status FB, Gadis Asal Jambi Ini Terancam Mendekam di Penjara!

0
233
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Yuni ditangkap
Copyright ©sidakpost.id

Gara-Gara Status FB, Gadis Asal Jambi Ini Terancam Mendekam di Penjara!

Lensaremaja.com – Karena gara-gara latah menuliskan status di Facebook (FB), perempuan yang berasal dari Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi ini harus berurusan dengan pihak Polres Bungo. Dari informasi, hal tersebut bermula pada ungghan status yang dituliskan perempuan berkerudung ini pada Senin (29/5/17).

BACA JUGA : Viral di FB, Wanita Cantik Ini Adakan Sayembara Berhadiah Mobil Jika Habib Rizieq Terbukti Bersalah!

“Polisi kmpng gilo kmpret Pling mlz brusan dngn polisi…,” tulis pemilik akun bernama Yhunie Rhasta.

Tak lama setelah diunggah pada FB, status tersebut langsung mendapatkan tanggapan dari pengguna lainnya. “Knp tu…? Sabar puaso,” komentar yang telah dituliskan oleh pemilik akun bernama Indra mengenai postingan tersebut.

Tak lama berselang, akun bernama Yhunie Rhasta ini telah memberikan jawaban atas komen yang tersebut. Namun jawaban yang telah dituliskannya kurang pantas untuk dilakukan. “Polisi kampng tu. Kmi di tangkap buat dio Ee dag tw puaso lgi kni..,” ujarnya.

Melihat adanya status tersebut, netizen telah memberikan pesan kepada perempuan itu untuk tidak membuat status berlebihan di media sosial, yang salah satunya adalah di FB. Belakangan status di kabarkan telah dihapus.

Yuni ditangkap
Copyright ©sidakpost.id

Meski begitu ada salah satu netizen yang sudah men-screeshoot status yang sudah dituliskan pemilik akun bernama Yhunie Rhasta dan juga sempat viral di Kabupaten Bungo. Namun pada Rabu (31/5/17) anggota polisi mendatangi rumah perempuan itu yang berada di Kelurahan Pasir Putih, Kabupaten Bungo.

BACA JUGA : Lecehkan Polisi Lewat FB, Begini Nasib 2 Siswa SMK Ini!

Dirinya telah dijemput dan dibawa Mapolres Bungo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Didepan polisi, Yhunie Rhasta mengaku kalau status di FB tersebut dituliskannya karena dia kesal terjaring razia kendaraan bermotor. Padahal, dirinya ditilang oleh polisi karena tidak mengenakan helm pada saat berkendara.

Sedangakan Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Afrito membenarkan adanya kejadian tersebut. Sekarang ini pelaku yang diketahui bernama Yuni itu akan disangkakan pada Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

“Kasus ini sedang diperiksa lebih lanjut. Saya harap masyarakat lebih cerdas dalam bermedia sosial, berhati-hati dalam mem-posting sesuatu. Karena di media sosial bisa dikenakan Undang-Undang ITE, apalagi menebar ujaran kebencian,” ungkap Afrito.

BACA JUGA : Viral Berkat Status FB, Jokowi Undang Afi Nihaya di Acara Peringatan Hari Lahir Pancasila!

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY