Soal Status Tersangka Habib Rizieq Shihab, Pengacara: Banyak Peluang untuk Menguji!

0
18
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Rizieq Shihab
Copyright©PageNews.Co

Soal Status Tersangka Habib Rizieq Shihab, Pengacara: Banyak Peluang untuk Menguji!

Lensaremaja.com – Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pornografi berupa percakapan mesum dengan Firza Husein. Sekarang ini, dia masih berada di Arab Saudi dan belum kunjung pulang ke Tanah Air.

BACA JUGA : Visa Habis, Habib Rizieq Shihab Akan Dideportasi dari Arab Saudi?

Selama berada negara tersebut, Habib Rizieq terus melakukan koordinasi dengan pihak pengacara untuk melakukan pembahasan penetapan tersangka kepadanya. Pengacara Habib Rizieq, Kapitra Ampera mengatakan, hingga pada hari Minggu (4/6/17), dirinya terus melakukan komunikasi dengan kliennya.

Dalam komunikasi yang telah dilakukan keduanya, kata dia, pembahasan utama yang telah dilakukan adalah terkait dengan substansi penetapan tersangka dalam kasus dugaan percakapan mesum kepada Habib Rizieq.

“Barusan bicara dengan habib, kita bicara tentang substansi perkara dan regulasi peraturan perundangan yang jadi landasan penyidikan, dan itu harus diuji,” kata Kapitra, Minggu (4/6/2017).

Habib Rizieq.
Copyright ©Republika

Kapitra mengaku, kalau akan menempuh segala upaya hukum demi untuk membebaskan kliennya dari tudingan kasus dugaan percakapan mesum tersebut. Salah satunya adanya mengajukan preperadilan atas penetapan tersangka itu.

BACA JUGA : Pengacara Habib Rizieq Shihab Ancam Kepung Bandara Soekarno Hatta, Begini Reaksi Kapolda Metro Jaya!

“Kita bicara soal aturan-aturan hukum. Kalau aturan hukum itu terlanggar, kita harus lakukan komplain hukum dengan banyak cara, gugatan dan lain sebagainya. Praperadilan juga masuk dalam bagian itu. Banyak sekali peluang untuk menguji (status tersangka Rizieq-red),” tutur Kapitra.

Diketahui kalau Habib Rizieq sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pornografi berupa percakapan mesum. Sekarang ini, Polda Metro Jaya sudah mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) kepada Imam Besar FPI tersebut sejak Rabu (31/5/17).

“Masalah tersangka Rizieq Syihab perkembangangnya Polda Metro Jaya telah menerbitkan DPO ya. DPO hari ini telah menerbitkan DPO, ” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (31/5/2017).

Dengan bekal visa yang telah diberikan oleh pemerintah Arab Saudi, hingga sekarang ini Habib Rizieq masih berada di negara tersebut. Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum serta HAM Ronny Sompie menyakini, jika visanya telah habis maka pemimpin FPI tersebut akan dideportasi dari Arab Saudi.

BACA JUGA : Soal Red Notice Habib Rizieq, FPI: Dia Itu Korban!

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY