Ini Ancaman Pidana Koalisi Anti Persekusi untuk Pelaku Intimidasi!

0
20
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Ilustrasi.
Copyright ©Ilustrasi

Ini Ancaman Pidana Koalisi Anti Persekusi untuk Pelaku Intimidasi!

Lensaremaja.com – Adanya aksi persekusi atau intimidasi yang telah dilakukan oleh sekelompok tertentu yang telah menargetkan seseorang dengan menggunakan media sosial ini, telah dikecam keras oleh pihak Koalisi Anti Persekusi. Orang yang melakukan tindakan tersebut dapat dikenakan hukuman sesuai dengan undang-undang.

BACA JUGA : Apa Itu Persekusi? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan, bentuk pidana yang akan dijatuhkan dari tindakan ini bisa berupa perlakuan kasar atau penculikan. Sedangkan untuk hukum dari kejahatan yang dilakukan ini sudah diatur dalam perundangan Indonesia.

“Ya (bisa dipidana). Sebetulnya kalau secara individual atau orang-orangnya, ada satu peristiwa yang kami ketahui mereka membawa korbannya secara paksa selama satu setengah jam lamanya. Itu kan sudah merampas kebebasan orang lain soal penculikan,” kata Asfinawati di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Kamis 1 Juni 2017.

Pihaknya menambahkan, dengan adanya hal tersebut, pihak kepolisian juga dapat ikut serta dalam menyelidiki isi dari dokumentasi foto atau video tindakan persekusi. Jika terdapat perlakuan yang tidak menyenangkan memang jelas terjadi, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai pidana.

ilustrasi (1)
Copyright ©ilustrasi

“Ada soal pemukulan yang bisa kita saksikan bersama dan itu ada kekerasan. Juga ada ancaman-ancaman kekerasan yang sebetulnya juga bisa ditindak oleh polisi,” jelas Asfinawati.

BACA JUGA : Soal Perilaku Persekusi, Wakil Ketua Umum MUI: Tak Dibenarkan oleh Agama!

Sehingga dengan itu, pihak kepolisian bisa menangani langsung jika adanya kekerasan yang terjadi dalam aksi persekusi. Dan tidak perlu menunggu adanya laporan masuk untuk melaporkan kalau ada tindakan tersebut.

Sedangkan untuk pelaku dari tindakan itu bisa langsung dilakukan penangkapan karena telah terbukti melakukan tindakan persekusi. Dan polisi juga dapat langsung menjatuhi hukuman kepada yang bersangkutan.

“Tidak perlu (menunggu aduan). Sebenarnya tidak perlu. Kan kalau tindakan kekerasan tidak perlu tunggu ada aduan,” pungkasnya.

Akan tetapi, Asfina menilai, kalau para pelaku dari persekusi juga bisa jadi datang dari para korban itu sendiri. Oleh karena itu, dibandingkan dengan ancaman yang akan diberikan, tindakan yang terpenting dilakukan pemerintah adalah mencari pihak yang telah melakukan penyebaran informasi yang telah menyesatkan pelaku aksi persekusi.

BACA JUGA : Heboh Tindakan Persekusi di Medsos, Begini Cara Menghindarinya!

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY