Soal Perilaku Persekusi, Wakil Ketua Umum MUI: Tak Dibenarkan oleh Agama!

0
28
Share on Facebook
Tweet on Twitter
MUI
Copyright ©Republika

Soal Perilaku Persekusi, Wakil Ketua Umum MUI: Tak Dibenarkan oleh Agama!

Lensaremaja.comPersekusi yang telah diteriman oleh seorang pemuda berusia 15 tahun oleh sekolompok massa karena telah dinilai melakukan pelecehan keapda ulama di media sosial, sekarang ini menjadi sorotan. Menurut Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid, tidakan persekusi itu dianggap tidak manusiawi dan dapat menimbulkan penderitaan fisik dan psikis.

BACA JUGA : Polisi Ringkus Admin Akun Muslim_Cyber1 Pembela Habib Rizieq, Begini Reaksi Pihak FPI

“Ini bertentangan dengan hukum dan tidak dibenarkan oleh agama,” kata Zainut, Jumat (2/5/2017).

Sedangkan dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) makna dari persekusi adalah ‘pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga yang kemudian disakiti, dipersusah, atau ditumpas’.

Dalam video yang telah beredar di media sosial beberapa waktu lalu, korban yang mendapatkan tindakan ini berinisial PMA. Dia mendapatkan tindakan persekusi lantaran unggahan yang telah dilakukan di media sosial telah dianggap menghina kelompok tertentu.

Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid
Copyright ©dayatullah.com

Melihat hal tersebut, pihak MUI meminta kepada semua pihak terutama kepada kelompok masyarakat yang telah menggungakan media sosial sekarang ini, agar tidak melakukan tindakan yang menyalahi aturan dan lebih bertanggung jawab.

BACA JUGA : Heboh Tindakan Persekusi di Medsos, Begini Cara Menghindarinya!

“Bermuamalah di media sosial sebagai bagian dari pelaksanaan hak berekspresi warga negara yang harus dilandasi dengan nilai etika, akhlak mulia, norma susila dan agama. Sehingga tidak menimbulkan ketersinggungan pihak lain yang  dapat memicu konflik,” tegas Zainut.

Tidak hanya itu, pihaknya juga telah berpesan kepada seluruh para pedakwah untuk tetap menjaga amar ma’ruf nahi munkar atau memberikan ajaran yang baik dan menghindari perbuatan yang buruk. Hal tersebut dilakukan semata untuk tetap dalam koridor hukum pada saat melakukan dakwah.

“Masyarakat yang ingin melaksanakan tugas dakwah hendaknya dalam melaksanakan tugas dakwah sesuai dengan koridor hukum, dan tidak boleh dengan cara-cara yang melanggar hukum,” tandas Zainut.

Sebelumnya, beberapa waktu belakangan ini kasus dugaan persekusi yang telah dialami oleh pemuda berinisial PMA ini telah viral di media sosial. Anak yang masih duduk di bangku sekolah tersebut telah diduga diintimidasi oleh anggota dari Front Pembela Islam (FPI), setelah dia dianggap telah melakukan penghinaan kepada pemimpin FPI, Habib Rizieq dalam akun Facebook miliknya.

BACA JUGA : Siapa Sebenarnya Pengunggah Chat Habib Rizieq dan Firza Husein ke Media Sosial?

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY