Berita Terkini: Gelar Perkara Bersama Kasus Firza Husein, Ini Alasan Kejaksaan!

0
73
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Habib Rizieq dan Firza Husein
Copyright ©Detik

Berita Terkini: Gelar Perkara Bersama Kasus Firza Husein, Ini Alasan Kejaksaan!

Lensaremaja.com – Gelar perkara dalam kasus dugaan kasus pornografi berupa percakapan mesum yang melibatkan Habib Rizieq  Shihab dan Firza Husein, akan dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersama Kejaksaan Agun.

BACA JUGA : Selain Red Notice untuk Habib Rizieq Shihab, Polisi Siapkan Alternatif Ini!

Dijadwalkan kalau gelar perkara akan dilangsungkan pada hari ini, Rabu (7/5/17), di Kejaksaan Agung. Sebelumya, gelar perkara akan dilakukan pada 6 Juni. Namun pihak dari tim peneliti Kejati DKI yang akan memaparkan hasil penelitian dari kasus yang menyangkut Firza Husein ini menyatakan masih belum siap untuk bahannya.

Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad mengungkapkan, dengan adanya gelar perkara bersama yang akan dilakukan ini, maka akan lebih mendapatkan pendapat yang lebih komprehensif dalam perkara ini.Sehingga dengan itu, apakah berkas yang sudah dikumpulkan sudah dinyatakan lengkap arau harus dilengkapi terlebih dahulu oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya.

Firza Husein
Copyright ©Detik

“Memberikan pendapat dari orang banyak pasti akan lebih komprehensif, daripada hanya tiga-empat orang. Jadi tentu ingin memperoleh masukan sebanyak-banyaknya terkait penelitian itu bagaimana apakah laik untuk di p21 atau perlu dikasih petunjuk,” ucap Noor Rachmad di Kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa (6/6/17).

BACA JUGA : Berita Terkini: Ini Alasan Kak Emma Mangkir Panggilan Polisi Terkait Kasus Habib Rizieq dan Firza Husein!

Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menetap tersangka kepada Firza Husein terkait dengan kasus penyebaran percakapan dan foto hot, dalam perkara ini juga telah melibatkan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq .

Sekarang ini Haib Rizieq juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya telah dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.

Polisi sudah melakukan pemeriksaan kepada Firza Husein untuk dimintai keterangan. Namun untuk pemeriksaan kepada Habib Rizieq masih belum dapat dilakukan, karena hingga sekarang ini yang bersangkutan sedang berada di Arab Saudi.

Bahkan setelah adanya penetapan tersangka kepadanya. Imam Besar FPI tersebut masih belum pulang ke Indonesia. Dikabarkan kalau sekarang ini dia sedang berada di Jeddah, Arab Saudi.

BACA JUGA : Berita Terkini: Ini Alasan Polisi Kesulitan Tangkap Penyebar Chat Mesum Habib Rizieq dengan Firza Husein!

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY